Politikus Gerindra Khawatir Skenario Penundaan Pemilu: Presiden Dipilih MPR

Minggu, 03 April 2022 - 07:05 WIB
Mantan Anggota DPD RI ini menjelaskan, untuk menunda pemilu harus melalui perubahan atau amandemen konstitusi. Kalau mengubah satu huruf saja, apalagi satu pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), itu bermakna membuka peluang terjadinya perubahan di pasal lainnya. Dan kekhawatirannya justru bisa terjadi dua skenario.

"Kalau ngotot menunda Pemilu, saya pribadi kuatir, jadinya malah begini: satu, pemilu ditunda; tetapi yang kedua, pemilihan presiden tetap sesuai jadwal, dan presiden dipilih oleh MPR," ungkap Elnino.

Menurut legislator asal Dapil Gorontalo ini, penundaan pemilu hanya memperpanjang masa jabatan DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta otomatis ada perpanjangan masa jabatan MPR. "Bukan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden (wapres)," imbuhnya.

Oleh karena itu, menurut Elnino, membuka kunci amendemen UUD 1945 dalam konteks seperti sekarang ini ibarat membiarkan sebuah rumah yang sudah tertata dimasuki oleh orang banyak, di mana mereka punya ide masing-masing.

"Dan mereka bisa menata kembali seisi rumah sesuai kepentingannya masing-masing. Ruwet jadinya," tandas anggota Komisi X DPR ini.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!