Anggaran Rp1,02 T Belum Cair, Pilkada Jangan Korbankan Kesehatan Publik
Kamis, 18 Juni 2020 - 08:09 WIB
JAKARTA - Aspek keselamatan petugas pilkada menjadi sangat krusial saat menjalankan tahapan pilkada lanjutan di masa pandemi Covid-19. Ada kekhawatiran protokol kesehatan tidak bisa diterapkan secara optimal akibat belum cairnya anggaran tambahan sebesar Rp1,02 Triliun yang dijanjikan pemerintah dari APBN.
Hingga kemarin belum ada kepastian yang diperoleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal kapan anggaran ini akan dicairkan. Padahal, tahapan pilkada lanjutan sudah menanti, yakni verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang akan dilakukan pada 24 Juni pekan depan. Anggaran Rp1,02 triliun ini akan digunakan KPU untuk membeli alat pelindung diri (APD) bagi para petugas.
Di sisi lain, regulasi mengenai tata cara pelaksanaan pilkada di masa pandemi Covid-19 sejauh ini juga belum ada. Hingga kemarin Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang protokol kesehatan belum juga selesai. Padahal, PKPU ini akan menjadi panduan bagi petugas KPU di daerah dalam menjalankan tahapan pilkada di masa pandemi. (Baca: Pilkada di Tengah Covid-19 Munculkan Potensi Pelanggaran)
Ketua KPU Arief Budiman mengakui, komisinya masih menunggu konsultasi dengan Komisi II DPR dan pemerintah. Rapat ini sedianya digelar kemarin, namun ditunda ke Senin (22/6), atau hanya kurang dua hari sebelum tahapan verifikasi calon perseorangan pada Rabu, (24/6). “Kalau rapat diundur ke Senin itu terlalu lama. Teman-teman KPU daerah sudah menunggu regulasi ini. Itu hanya menyisakan dua hari (sebelum tahapan), sementara teman-teman perlu mendapatkan sosialisasi yang cukup,” ujar Arief Budiman pada webinar Fokus SINDO bertajuk “Pilkada 2020, Realistiskah?” di kanal Sindonews.com kemarin.
Arief mengakui, sejauh ini komitmen pemerintah menyediakan anggaran tambahan yang dibutuhkan KPU sudah baik. Hanya, masalah krusial ada pada pencairannya. Untuk itu, dia terus berupaya agar anggaran ini bisa segera ditransfer ke KPU daerah karena akan segera digunakan. Anggaran menjadi hal yang menentukan karena tidak ada kebijakan yang bisa diimplementasikan tanpa dukungan anggaran, terutama di saat pandemi ini.
Mulai 24 Juni KPU kabupaten/kota sudah mulai melakukan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. Idealnya, perlengkapan atau kebutuhan APD untuk petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan petugas pemungutan suara (PPS) sudah tersedia. Menurtu Arief, KPU tidak mau mengambil risiko yang sangat berat, yakni PPK dan PPS melaksanakan tugas-tugasnya tapi tidak dilengkapi alat pelindung yang cukup. “Saya tidak bisa bayangkan tanggal 24 Juni belum ada uang, seharusnya uang itu sudah ditransfer cepat karena nanti butuh waktu lagi, karena yang punya DIPA KPU RI,” katanya.
Namun, Arief menyebut untuk kebutuhan yang mendesak seperti APD KPU daerah bisa diambilkan dari hasil efisiensi dengan merevisi anggaran yang dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) bersama pemerintah daerah. “KPU daerah bisa melakukan adendum anggaran mereka untuk memenuhi pembelian APD,” ujarnya. (Baca juga: Ngotot Dilaksanakan Desember, kemendagri Siap Bantu Dana Pilkada)
Sementara itu, pemerintah belum bisa memberi jaminan apa-apa soal kapan anggaran dari pemerintah pusat bisa cair. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) justru ingin agar KPU daerah memaksimalkan dana di APBD untuk memenuhi kebutuhan protokol kesehatan. Dia meminta KPU daerah tidak khawatir ada konsekuensi hukum jika menggeser anggaran yang ada di NPHD karena sudah ada jaminan melalui permendagri yang baru.
“Langkah Mendagri merevisi permendagri bertujuan memberikan keleluasaan itu. Di awal ini juga KPU kan belum membutuhkan anggaran besar. Percayalah, Kementerian Keuangan akan membantu sepenuhnya kalau memang pilkada membutuhkan bantun APBN,” kata Direktur Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Budi Santosa pada saat yang sama menjadi pembicara webinar.
Hingga kemarin belum ada kepastian yang diperoleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal kapan anggaran ini akan dicairkan. Padahal, tahapan pilkada lanjutan sudah menanti, yakni verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang akan dilakukan pada 24 Juni pekan depan. Anggaran Rp1,02 triliun ini akan digunakan KPU untuk membeli alat pelindung diri (APD) bagi para petugas.
Di sisi lain, regulasi mengenai tata cara pelaksanaan pilkada di masa pandemi Covid-19 sejauh ini juga belum ada. Hingga kemarin Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang protokol kesehatan belum juga selesai. Padahal, PKPU ini akan menjadi panduan bagi petugas KPU di daerah dalam menjalankan tahapan pilkada di masa pandemi. (Baca: Pilkada di Tengah Covid-19 Munculkan Potensi Pelanggaran)
Ketua KPU Arief Budiman mengakui, komisinya masih menunggu konsultasi dengan Komisi II DPR dan pemerintah. Rapat ini sedianya digelar kemarin, namun ditunda ke Senin (22/6), atau hanya kurang dua hari sebelum tahapan verifikasi calon perseorangan pada Rabu, (24/6). “Kalau rapat diundur ke Senin itu terlalu lama. Teman-teman KPU daerah sudah menunggu regulasi ini. Itu hanya menyisakan dua hari (sebelum tahapan), sementara teman-teman perlu mendapatkan sosialisasi yang cukup,” ujar Arief Budiman pada webinar Fokus SINDO bertajuk “Pilkada 2020, Realistiskah?” di kanal Sindonews.com kemarin.
Arief mengakui, sejauh ini komitmen pemerintah menyediakan anggaran tambahan yang dibutuhkan KPU sudah baik. Hanya, masalah krusial ada pada pencairannya. Untuk itu, dia terus berupaya agar anggaran ini bisa segera ditransfer ke KPU daerah karena akan segera digunakan. Anggaran menjadi hal yang menentukan karena tidak ada kebijakan yang bisa diimplementasikan tanpa dukungan anggaran, terutama di saat pandemi ini.
Mulai 24 Juni KPU kabupaten/kota sudah mulai melakukan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. Idealnya, perlengkapan atau kebutuhan APD untuk petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan petugas pemungutan suara (PPS) sudah tersedia. Menurtu Arief, KPU tidak mau mengambil risiko yang sangat berat, yakni PPK dan PPS melaksanakan tugas-tugasnya tapi tidak dilengkapi alat pelindung yang cukup. “Saya tidak bisa bayangkan tanggal 24 Juni belum ada uang, seharusnya uang itu sudah ditransfer cepat karena nanti butuh waktu lagi, karena yang punya DIPA KPU RI,” katanya.
Namun, Arief menyebut untuk kebutuhan yang mendesak seperti APD KPU daerah bisa diambilkan dari hasil efisiensi dengan merevisi anggaran yang dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) bersama pemerintah daerah. “KPU daerah bisa melakukan adendum anggaran mereka untuk memenuhi pembelian APD,” ujarnya. (Baca juga: Ngotot Dilaksanakan Desember, kemendagri Siap Bantu Dana Pilkada)
Sementara itu, pemerintah belum bisa memberi jaminan apa-apa soal kapan anggaran dari pemerintah pusat bisa cair. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) justru ingin agar KPU daerah memaksimalkan dana di APBD untuk memenuhi kebutuhan protokol kesehatan. Dia meminta KPU daerah tidak khawatir ada konsekuensi hukum jika menggeser anggaran yang ada di NPHD karena sudah ada jaminan melalui permendagri yang baru.
“Langkah Mendagri merevisi permendagri bertujuan memberikan keleluasaan itu. Di awal ini juga KPU kan belum membutuhkan anggaran besar. Percayalah, Kementerian Keuangan akan membantu sepenuhnya kalau memang pilkada membutuhkan bantun APBN,” kata Direktur Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Budi Santosa pada saat yang sama menjadi pembicara webinar.
Lihat Juga :
tulis komentar anda