Bareskrim Kembali Periksa Ayah Indra Kenz, Dicecar 17 Pertanyaan

Jum'at, 01 April 2022 - 13:45 WIB
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali memeriksa LHS, terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap LHS, terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. LHS ini merupakan ayah dari Indra Kenz .

Baca juga: Bareskrim Bidik Tiga Afiliator Selain Indra Kenz

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, pemeriksaan kedua itu dilakukan pada 30 Maret 2022.

"Saudara LHS sudah memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dari pukul 15.00 sampai dengan 18.30 WIB," kata Gatot kepada awak media, Jakarta, Jumat (1/4/2022).



Menurut Gatot, LHS diperiksa terkait dengan aliran dana dari perkara tersebut. Penyidik, kata Gatot, mencecar dengan 17 pertanyaan. "Terkait aliran dana dari saudara IK, dengan 17 pertanyaan," ujar Gatot.

Ayah dari Indra Kenz sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan pada 17 Maret 2022. Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More