Kejagung Hentikan 33 Kasus Hukum, Ini Daftarnya

Jum'at, 01 April 2022 - 09:27 WIB
Tersangka Niko Aristiawan bin Suprapto dari Kejaksaan Negeri Rembang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;

Tersangka Gozali Hasibuan alias Calik dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan;

Tersangka Muhammad Doni Hasibuan alias Doni dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang disangka melanggar Kesatu Pasal 362 KUHP atau Kedua Pasal 362 jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian;

Tersangka Sofian dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman;

Tersangka Nur Faidah binti Kabul dari Kejaksaan Negeri Temanggung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;

Tersangka Gusti Lanang Made Ariana alias Gus Ade dari Kejaksaan Negeri Badung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

Tersangka Najibullah alias Najib bin alm Ilham Majid dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan;

Tersangka Asmadi bin Ahmad dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

Tersangka Sopian S. alias Pian bin Salman dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan;

Tersangka Andi Anshar alias Ansar bin Andi Muh Said dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan;

Tersangka Muhammad Sidik alias Sidik bin Marudin dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan;

Tersangka Arifin bin Tono dari Kejaksaan Negeri Ponorogo yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!