Kejagung Bakal Bentuk Rumah Restorative Justice di Seluruh Kejaksaan Negeri
Minggu, 20 Maret 2022 - 20:54 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia. Pembentukan lembaga dilakukan sebagai upaya mempercepat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif memperoleh respons positif dari masyarakat, sehingga perlu dilembagakan oleh kejaksaan dengan membentuk Rumah Restorative Justice.
"Harapannya terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban, dan keluarganya, tetapi juga keadilan menyentuh masyarakat dengan menghindari adanya stigma negatif," kata Fadil dalam keterangan tertulis, Minggu (20/3/2022).
Dia berharap dengan restorative justice terjadi kedamaian dan harmoni dalam masyarakat sesuai dengan keseimbangan kosmis. Kemudian terjadi peningkatan kepekaan masyarakat dalam menjaga kedamaian dan harmoni di lingkungannya.
Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif memperoleh respons positif dari masyarakat, sehingga perlu dilembagakan oleh kejaksaan dengan membentuk Rumah Restorative Justice.
"Harapannya terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban, dan keluarganya, tetapi juga keadilan menyentuh masyarakat dengan menghindari adanya stigma negatif," kata Fadil dalam keterangan tertulis, Minggu (20/3/2022).
Dia berharap dengan restorative justice terjadi kedamaian dan harmoni dalam masyarakat sesuai dengan keseimbangan kosmis. Kemudian terjadi peningkatan kepekaan masyarakat dalam menjaga kedamaian dan harmoni di lingkungannya.
Lihat Juga :