KPK Sebut Pemangilan Andi Arief Cs Murni Proses Penegakan Hukum

Rabu, 30 Maret 2022 - 14:12 WIB
"Termasuk ketika tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam perkara ini, tentu tidak ada tujuan lain melainkan karena kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud," imbuhnya.

Atas dasar itu, Ali meminta agar setiap saksi yang dipanggil KPK kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Termasuk Andi Arief. KPK sendiri telah menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan Andi Arief. Andi Arief dijadwal ulang karena sebelumnya mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Sehingga, siapapun yang dipanggil sebagai saksi maka berkewajiban hadir memenuhi panggilan tersebut karena hal itu merupakan bagian ketaatan terhadap proses hukum," pungkasnya.

Sekadar informasi, Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani sempat menuding KPK tidak profesional dalam memanggil Andi Arief sebagai saksi. Kamhar juga meminta agar KPK tidak dijadikan sebagai alat politik untuk menekan oposisi. Baca juga: KPK Panggil Politikus Demokrat Jemmy Setiawan dalam Kasus Penajam Paser Utara

"Jangan sampai menjadi alat politik untuk menekan oposisi. Bang Andi Arief pasti akan hadir sebagai saksi jika telah menerima undangan," kata Kamhar.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!