KPK Panggil Politikus Demokrat Jemmy Setiawan dalam Kasus Penajam Paser Utara

Rabu, 30 Maret 2022 - 10:33 WIB
loading...
KPK Panggil Politikus Demokrat Jemmy Setiawan dalam Kasus Penajam Paser Utara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Politikus Partai Demokrat Jemmy Setiawan hari ini. Jemmy Setiawan dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

"Jemmy Setiawan, Deputi II BPOKK Partai Demokrat dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (30/3/2022).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap Jemmy Setiawan. Diduga, pemanggilan terhadap Jemmy Setiawan berkaitan dengan status Abdul Gafur Mas'ud sebagai kader Partai Demokrat dan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.





Sebelum ditangkap KPK, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Saat ditangkap tim satgas KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

KPK juga sempat menyatakan akan mendalami sumber dan peruntukkan suap yang diterima Abdul Gafur. Salah satunya, mendalami adanya dugaan uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud terkait dengan pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim).

"Tapi yang pasti tentu di dalam penyidikan ini kami akan dalami seluruh informasi yang masuk ke KPK, ya, karena kita juga tahu kemarin kita menetapkan bendaharanya di DPC Balikpapan," kata Ali Fikri, Jumat 4 Februari 2022.



Diketahui sebelumnya, KPK memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin 28 Maret 2022. Namun demikian, Andi Arief mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4049 seconds (0.1#10.140)