KPK Sebut Pemangilan Andi Arief Cs Murni Proses Penegakan Hukum

Rabu, 30 Maret 2022 - 14:12 WIB
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri merespons dengan tegas pernyataan Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. Foto/MPI
JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri merespons dengan tegas pernyataan Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat , Kamhar Lakumani. Pernyataan Kamhar tersebut, berkaitan dengan KPK yang dituding sebagai alat politik untuk menekan oposisi.

Kamhar menuding KPK sebagai alat politik setelah memanggil Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief pada Senin 28 Maret 2022. Sedianya, Andi Arief dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Baca juga: Soal Pemanggilan Andi Arief, Partai Demokrat Minta KPK Bekerja Profesional



Ali menepis pemanggilan Andi Arief berlatar belakang politis. Ditekankan Ali, pemanggilan Andi Arief sebagai saksi murni untuk proses penegakan hukum Abdul Gafur Mas'ud (AGM). KPK tidak berdasar pada latar belakang sosial dan politik dalam mengusut setiap perkara korupsi.

"KPK dalam menangani setiap perkara korupsi tidak memandang latar belakang sosial politik pelakunya namun murni penegakan hukum semata," tegas Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!