Cuti Bebas Nazaruddin, KPK Tegaskan Tidak Pernah Berikan Status JC
Rabu, 17 Juni 2020 - 18:25 WIB
"Oleh karenanya, KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," tegas Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Poin ketiga, KPK pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017 memang telah menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk Nazar. Surat keterangan dikeluarkan karena Nazar sejak proses penyidikan, penuntutan, dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, perkara korupsi pengadaan E-KTP di Kemendagri, dan perkara dengan terpidana Anas Urbaningrum.
Alasan berikutnya, Nazar telah membayar lunas pidana denda ke kas negara. "Dengan demikian, surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M Nazarudin sebagai justice collaborator (JC). Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk MNZ (Nazar)," ujar Ali.
Dia menjelaskan, dalam konteks keputusan pemberian JC bagi seorang tersangka atau terdakwa diberikan oleh penegak hukum termasuk KPK selalu diberikan sebelum tuntutan dibacakan JPU dan sebelum putusan dibacakan majelis hakim. Sedangkan surat keterangan bekerja sama untuk Nazar diberikan saat putusan perkara Nazar telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Poin ketiga, KPK pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017 memang telah menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk Nazar. Surat keterangan dikeluarkan karena Nazar sejak proses penyidikan, penuntutan, dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, perkara korupsi pengadaan E-KTP di Kemendagri, dan perkara dengan terpidana Anas Urbaningrum.
Alasan berikutnya, Nazar telah membayar lunas pidana denda ke kas negara. "Dengan demikian, surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M Nazarudin sebagai justice collaborator (JC). Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk MNZ (Nazar)," ujar Ali.
Dia menjelaskan, dalam konteks keputusan pemberian JC bagi seorang tersangka atau terdakwa diberikan oleh penegak hukum termasuk KPK selalu diberikan sebelum tuntutan dibacakan JPU dan sebelum putusan dibacakan majelis hakim. Sedangkan surat keterangan bekerja sama untuk Nazar diberikan saat putusan perkara Nazar telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
(nbs)
Lihat Juga :