Cuti Bebas Nazaruddin, KPK Tegaskan Tidak Pernah Berikan Status JC

Rabu, 17 Juni 2020 - 18:25 WIB
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memastikan tidak pernah memberikan dan menetapkan status justice collaborator terhadap terpidana Muhammad Nazaruddin alias Nazar serta tidak pernah diberitahukan oleh Ditjenpas sebelum pemberian cuti menjelang bebas (CMB).

Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, ada beberapa hal yang penting yang harus disampaikan KPK terkait pemberian cuti menjelang bebas (CMB) kepada pemilik Permai Grup Muhammad Nazaruddin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham serta pernyataan pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat soal status justice collaborator (JC) Nazar. (Baca juga: Dapat Cuti Jelang Bebas, Nazaruddin Keluar dari Lapas Sukamiskin)

Pertama, KPK hanya mendapatkan informasi dari media mengenai dikeluarkannya terpidana/warga binaan atas nama Muhammad Nazaruddin dari Lapas Sukamiskin karena mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB).



Kedua, KPK beberapa kali telah menolak untuk memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan oleh Ditjenpas Kemenkumham, oleh Nazar, maupun diajukan oleh penasihat hukum Nazar. Pengajuan tersebut yaitu pada sekitar Februari 2018, Oktober 2018, dan Oktober 2019.

"Oleh karenanya, KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," tegas Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Poin ketiga, KPK pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017 memang telah menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk Nazar. Surat keterangan dikeluarkan karena Nazar sejak proses penyidikan, penuntutan, dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, perkara korupsi pengadaan E-KTP di Kemendagri, dan perkara dengan terpidana Anas Urbaningrum.

Alasan berikutnya, Nazar telah membayar lunas pidana denda ke kas negara. "Dengan demikian, surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M Nazarudin sebagai justice collaborator (JC). Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk MNZ (Nazar)," ujar Ali.

Dia menjelaskan, dalam konteks keputusan pemberian JC bagi seorang tersangka atau terdakwa diberikan oleh penegak hukum termasuk KPK selalu diberikan sebelum tuntutan dibacakan JPU dan sebelum putusan dibacakan majelis hakim. Sedangkan surat keterangan bekerja sama untuk Nazar diberikan saat putusan perkara Nazar telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
(nbs)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More