Bawaslu-KASN Antisipasi Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada
Rabu, 17 Juni 2020 - 17:17 WIB
(Baca: Pekerjaan Baru Bawaslu, Awasi Kampanye Daring)
Berdasarkan data hingga 15 Juni 2020, ada 369 birokrat yang tidak netral. Kabarnya buruknya, 33 persen pelanggaran ketidaknetralan itu dilakukan oleh pejabat daerah. “Kami mengantisipasi agar bisa mengurangi tren pelanggaran dalam masa penundaan pilkada serentak sampai dengan akhir tahun 2020,” ucap Agus.
Adapun lingkup kerja sama ini, antara lain, pertukaran data dan informasi, pencegahan, pengawasan, penindakan, dan monitoring tindak lanjut rekomendasi. Bawaslu dan KASN sepakat akan mengembangkan sistem pengolahan data pengawasan yang terintegrasi.
(Fahmi Bahtiar)
Berdasarkan data hingga 15 Juni 2020, ada 369 birokrat yang tidak netral. Kabarnya buruknya, 33 persen pelanggaran ketidaknetralan itu dilakukan oleh pejabat daerah. “Kami mengantisipasi agar bisa mengurangi tren pelanggaran dalam masa penundaan pilkada serentak sampai dengan akhir tahun 2020,” ucap Agus.
Adapun lingkup kerja sama ini, antara lain, pertukaran data dan informasi, pencegahan, pengawasan, penindakan, dan monitoring tindak lanjut rekomendasi. Bawaslu dan KASN sepakat akan mengembangkan sistem pengolahan data pengawasan yang terintegrasi.
(Fahmi Bahtiar)
(muh)
Lihat Juga :