Sidang Paripurna DPR Setujui Penjualan Kapal Perang KRI Teluk Sampit

Selasa, 29 Maret 2022 - 11:46 WIB
"Komisi I DPR memutuskan menyetujui usulan penjualan BMN berupa kapal eks KRI Teluk Sampit 515 kepada Kemenhan sesuai Surpres No R57/Pres/12/2021 perihal persetujuan penjualan barang milik negara (BMN) berupa kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kemenhan dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Ketua DPR Puan Maharani sebagai pimpinan sidang menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota DPR. "Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah terhadap laporan Komisi I DPR RI terhadap penjualan BMN berupa kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kemenhan tersebut dapat disetujui?," tanya Puan.

Baca juga: Komisi I DPR Setujui KRI Teluk Sampit-515 Dijual



Kemudian, seluruh anggota yang hadir menyampaikan persetujuannya. Puan pun mengetuk palu tanda pengesahan. "Selanjutnya, persetujuan rapat paripurna dewan terhadap laporan Komisi I DPR tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," kata Puan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!