Sidang Paripurna DPR Setujui Penjualan Kapal Perang KRI Teluk Sampit
Selasa, 29 Maret 2022 - 11:46 WIB
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR menyetujui penjualan kapal perang KRI Teluk Sampit 515 milik Kementerian Pertahanan (Kemhan). Keputusan ini sebagai tindak lanjut dari persetujuan Komisi I DPR setelah mendengarkan penjelasan dari Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Herindra, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono pada 24 Maret 2022.
Wakil Ketua Komisi I DPR Bambang Kristiono membacakan laporan mengenai hasil persetujuan penjualan barang milik negara (BMN) berupa kapal eks KRI Teluk Sampit 515. Menurutnya, Komisi I DPR telah mendapatkan penugasan dari Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus pada 23 Februari 2022 untuk membahas persetujuan penjualan BMN berupa kapal eks KRI Teluk Sampit 515 kepada Kemenhan.
"Menindaklanjuti penugasan tersebut, Komisi I DPR pada 24 Maret telah melaksanakan Raker dengan Menhan, Menkeu, yang dihadiri Wamenhan, Wamenkeu beserta KSAL dalam membahas persetujuan penjualan BMN berupa kapal eks KRI Teluk Sampit 515 kepada Kemenhan," kata Bambang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Kemudian, sambung politikus Partai Gerindra ini, Komisi I DPR telah mendengar penjelasan dari Wamenhan dan Wamenkeu. Juga melakukan pendalaman dalam sesi tanya jawab, serta mendengarkan pandangan masing-masing fraksi. Akhirnya, Komisi I DPR memutuskan untuk menyetujui penjualan KRI Teluk Sampit 515.
"Komisi I DPR memutuskan menyetujui usulan penjualan BMN berupa kapal eks KRI Teluk Sampit 515 kepada Kemenhan sesuai Surpres No R57/Pres/12/2021 perihal persetujuan penjualan barang milik negara (BMN) berupa kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kemenhan dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Ketua DPR Puan Maharani sebagai pimpinan sidang menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota DPR. "Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah terhadap laporan Komisi I DPR RI terhadap penjualan BMN berupa kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kemenhan tersebut dapat disetujui?," tanya Puan.
Baca juga: Komisi I DPR Setujui KRI Teluk Sampit-515 Dijual
Kemudian, seluruh anggota yang hadir menyampaikan persetujuannya. Puan pun mengetuk palu tanda pengesahan. "Selanjutnya, persetujuan rapat paripurna dewan terhadap laporan Komisi I DPR tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," kata Puan.
Wakil Ketua Komisi I DPR Bambang Kristiono membacakan laporan mengenai hasil persetujuan penjualan barang milik negara (BMN) berupa kapal eks KRI Teluk Sampit 515. Menurutnya, Komisi I DPR telah mendapatkan penugasan dari Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus pada 23 Februari 2022 untuk membahas persetujuan penjualan BMN berupa kapal eks KRI Teluk Sampit 515 kepada Kemenhan.
"Menindaklanjuti penugasan tersebut, Komisi I DPR pada 24 Maret telah melaksanakan Raker dengan Menhan, Menkeu, yang dihadiri Wamenhan, Wamenkeu beserta KSAL dalam membahas persetujuan penjualan BMN berupa kapal eks KRI Teluk Sampit 515 kepada Kemenhan," kata Bambang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Kemudian, sambung politikus Partai Gerindra ini, Komisi I DPR telah mendengar penjelasan dari Wamenhan dan Wamenkeu. Juga melakukan pendalaman dalam sesi tanya jawab, serta mendengarkan pandangan masing-masing fraksi. Akhirnya, Komisi I DPR memutuskan untuk menyetujui penjualan KRI Teluk Sampit 515.
"Komisi I DPR memutuskan menyetujui usulan penjualan BMN berupa kapal eks KRI Teluk Sampit 515 kepada Kemenhan sesuai Surpres No R57/Pres/12/2021 perihal persetujuan penjualan barang milik negara (BMN) berupa kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kemenhan dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Ketua DPR Puan Maharani sebagai pimpinan sidang menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota DPR. "Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah terhadap laporan Komisi I DPR RI terhadap penjualan BMN berupa kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kemenhan tersebut dapat disetujui?," tanya Puan.
Baca juga: Komisi I DPR Setujui KRI Teluk Sampit-515 Dijual
Kemudian, seluruh anggota yang hadir menyampaikan persetujuannya. Puan pun mengetuk palu tanda pengesahan. "Selanjutnya, persetujuan rapat paripurna dewan terhadap laporan Komisi I DPR tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," kata Puan.
(abd)
tulis komentar anda