Dipecat, Dokter Terawan Sebut IDI Rumah Kedua dan Tempat Bernaung
Senin, 28 Maret 2022 - 14:04 WIB
JAKARTA - Eks Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto tetap merasa bangga sempat menjadi anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meskipun telah dinyatakan dipecat sebagai anggota. Menurut Terawan , IDI seperti rumah kedua dan tempatnya bernaung.
Baca Juga: Terawan
Baca juga: Dokter Terawan Dipecat dari Keanggotaan IDI
Andi mengungkapkan, Terawan pun mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri. Menurut Andi, Terawan berkeinginan agar kejadian ini tidak menjadi polemik berkepanjangan lantaran masih menghadapi pandemi Covid-19.
"Pak Terawan mengimbau teman-teman sejawat dan yang lain, agar bisa menahan diri untuk tidak menimbulkan kekisruhan publik, karena kita masih menghadapi pandemi Covid -19. Kasihan masyarakat dan saudara sejawat yang di daerah, puskesmas, rumah sakit, dan lain-lain ikut terganggu," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merokemendasikan pemberhentian Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. Rekomendasi tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat, 25 Maret 2022.
Pemberhentian Terawan akan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 28 hari kerja. Terdapat lima pandangan yang mendasari rekomendasi KMEK ID tersebut.
Salah satunya, karena Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian vaksin berbasis sel dedintrik itu selesai.
Baca Juga: Terawan
Baca juga: Dokter Terawan Dipecat dari Keanggotaan IDI
Andi mengungkapkan, Terawan pun mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri. Menurut Andi, Terawan berkeinginan agar kejadian ini tidak menjadi polemik berkepanjangan lantaran masih menghadapi pandemi Covid-19.
"Pak Terawan mengimbau teman-teman sejawat dan yang lain, agar bisa menahan diri untuk tidak menimbulkan kekisruhan publik, karena kita masih menghadapi pandemi Covid -19. Kasihan masyarakat dan saudara sejawat yang di daerah, puskesmas, rumah sakit, dan lain-lain ikut terganggu," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merokemendasikan pemberhentian Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. Rekomendasi tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat, 25 Maret 2022.
Pemberhentian Terawan akan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 28 hari kerja. Terdapat lima pandangan yang mendasari rekomendasi KMEK ID tersebut.
Salah satunya, karena Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian vaksin berbasis sel dedintrik itu selesai.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda