Soal Pilkada, KPU: Tidak Ada Kebijakan yang Tidak Didukung Anggaran

Rabu, 17 Juni 2020 - 15:19 WIB
Sebenarnya, pemerintah daerah (pemda) sudah membantu melalui dana hibah untuk penyelenggaraan pilkada. Bahkan, Tito Karnavian telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Kemendagri sudah mendesak pemda untuk mencairkan dana hibah bagi KPUD dan Bawaslu. β€œHal itu agar mereka betul-betul memiliki nafas dan ruang fiskal untuk melanjutkan tahapan yang direncanakan 15 Juni ini,” kata Tito pada 5 Juni lalu.

Waktu dan tahapan penyelenggaraan pilkada ini sangat rigid. Arief menuturkan satu tahapan ditertunda akan mempengaruhi yang lain. (Baca juga: Ahmad Basarah Berdalih Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP Bukan Usulan PDIP)

β€œ15 Juni kami sudah melakukan kegiatan. Untungnya, belum membutuhkan anggaran yang besar. Tetapi 24 Juni, kabupaten/kota sudah melakukan verfikasi faktual. Ini kebutuhan (APD) harus dipenuhi sebelum itu. KPU tidak ingin mengambil risiko PPK dan PPS melaksanakan tugas tanpa pelindung,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!