Masuk Ramadhan, Demokrat Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Tarif PPN 11%

Senin, 28 Maret 2022 - 09:09 WIB
Dengan pertimbangan tersebut, Politikus Partai Demokrat ini meminta pemerintah perlu lebih arif dan bijaksana dalam menetapkan waktu berlakunya kenaikan tarif PPN. Pemerintah tidak harus memaksakan pemberlakukan tarif PPN 11% mulai 1 April 2022 dengan alasan melihat gejolak harga pangan yang terus meningkat dan bertepatan dengan bulan Ramadhan, serta proses pemilihan ekonomi yang sedang berlangsung. Dan hal itu dimungkinkan dengan menggunakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU HPP.

"Pemerintah dapat menggunakan dasar hukum UU HPP Pasal 7 ayat (3) yang menyatakan bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Artinya kebijakan ini dapat menyesuaikan dengan kondisi ekonomi," jelas Marwan.

Marwan mengakui bahwa penundaan tersebut memang akan memberikan konsekuensi berkurangnya potensi penerimaan pemerintah, yang diproyeksikan dengan kenaikan tarif PPN akan menambah penerimaan pajak sekitar Rp41 triliun. Penundaan penetapan PPN juga akan memberikan konsekuensi melebarnya defiisit APBN.

"Namun pemerintah dapat mengefektifkan penerimaan pajak dari hasil pelaksanaan program pengampunan sukarela wajib pajak yang mulai berlaku 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022," sarannya.

Karena keputusan penetapan waktu pelaksanaan kenaikan PPN sepenuhnya ada di tangan pemerintah, Marwan mengingatkan bahwa pemerintah juga harus mencermati realitas kehidupan masyarakat dan mempertimbangkan secara seksama dampak pemberlakuan kenaikan PPN ini.

"Jika dipaksakan akan semakin menekan laju daya beli masyarakat dan memicu inflasi dan akan menghambat percepatan pemulihan ekonomi nasional," tandas Legislator Dapil Lampung II ini.
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More