Partai Bulan Bintang Gugat Presidential Threshold ke MK

Sabtu, 26 Maret 2022 - 18:51 WIB
Sekjen PBB Afriansyah Noor mengatakan, partainya telah mengajukan judicial review Presidential Threshold ke MK. Foto/Istimewa
JAKARTA - Ketentuan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) kembali digugat ke Mahkamah Konstitunsi (MK). Kali ini Partai Bulan Bintang (PBB) maju sebagai partai yang punya legal standing menggugat peraturan itu ke MK.

Langkah ini selaras dengan sikap para anggota DPD RI yang mengajukan gugatan tersebut ke MK pada 24 Februari 2022 namun ditolak lantaran tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan judicial review.



Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor merasa optimistis dengan gugatan yang sudah diajukan PBB di tengah banyaknya gugatan terkait presidential threshold yang dikandaskan MK.

Baca juga: Partai Bulan Bintang Silaturahmi ke Kediaman Pribadi Anies Baswedan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!