Firli Bahuri: KPK Tak Pernah Usulkan Penundaan Pilkada
Rabu, 17 Juni 2020 - 13:23 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan bahwa KPK tak pernah mengusulkan penundaan penyelenggaran Pilkada 2020. ”KPK tidak memiliki agenda politik dan tidak pernah melibatkan diri pada kegiatan politik,” tutur Firli melalui keterangan tertulis, Rabu (17/6/2020).
Hal ini disampaikan Firli sehubungan adanya pemberitaan bahwa KPK meminta pemerintah untuk mengkaji ulang pelaksanaan Pilkada 2020. Di sana disebutkan bahwa dalam situasi pandemi corona yang belum menentu, dikhawatirkan pelaksanaan pilkada hasilnya tidak optimal. Salah satunya berkaitan dengan rendahnya tingkat partisipasi pemilih yang akan mendorong terpilihnya calon dengna rekam jejak korupsi.
(Baca: MA Tolak Kasasi KPK Atas Vonis Bebas Sofyan Basir)
”Kami tegaskan kembali bahwa KPK tidak pernah membuat agenda tersebut. KPK tidak pernah mengusulkan untuk mengkaji ulang Pilkada 2020. KPK tidak ingin melibatkan diri dalam kegiatan politik karena KPK bukan lembaga politik dan KPK tidak akan melibatkan diri dalam kegiatan politik apa pun. KPK hanya fokus kepada pemberantasan korupsi sesuai tugas pokok KPK sebagaimana Undang-Undang KPK,” ujar Firli.
Hal ini disampaikan Firli sehubungan adanya pemberitaan bahwa KPK meminta pemerintah untuk mengkaji ulang pelaksanaan Pilkada 2020. Di sana disebutkan bahwa dalam situasi pandemi corona yang belum menentu, dikhawatirkan pelaksanaan pilkada hasilnya tidak optimal. Salah satunya berkaitan dengan rendahnya tingkat partisipasi pemilih yang akan mendorong terpilihnya calon dengna rekam jejak korupsi.
(Baca: MA Tolak Kasasi KPK Atas Vonis Bebas Sofyan Basir)
”Kami tegaskan kembali bahwa KPK tidak pernah membuat agenda tersebut. KPK tidak pernah mengusulkan untuk mengkaji ulang Pilkada 2020. KPK tidak ingin melibatkan diri dalam kegiatan politik karena KPK bukan lembaga politik dan KPK tidak akan melibatkan diri dalam kegiatan politik apa pun. KPK hanya fokus kepada pemberantasan korupsi sesuai tugas pokok KPK sebagaimana Undang-Undang KPK,” ujar Firli.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda