Mengenal MKEK IDI, Lembaga yang Memecat Dokter Terawan
Sabtu, 26 Maret 2022 - 10:57 WIB
Putusan Kemahkamahan MKEK yang diambil melalui proses kemahkamahan yang dibuat dalam rangka menjabarkan hasil proses kemahkamahan dan Majelis Pemeriksa yang dibentuk di MKEK Pusat, Wilayah, Cabang, serta Dewan etik PDSp untuk menetapkan terjadinya pelanggaran etik kedokteran atau tidak serta menetapkan sanksi pada suatu pelanggaran etik, mengevaluasi pelaksanaan sanksi yang ditetapkan, dan menerbitkan surat di mana posisi putusan kemahkamahan Dewan etik PDSp Pusat setingkat dengan keputusan MKEK Wilayah.
MKEK sebagai lembaga yang diagungkan dalam organisasi IDI dan putusan kemahkamahan etik MKEK otomatis menjadi putusan sekaligus mengikat seluruh dokter di Indonesia. Putusan bersifat final dan wajib segera dilaksanakan bila tidak ada banding.
Sebagai lembaga kemahkamahan etika, MKEK menganut sistem dua tingkat yaitu kemahkamahan tingkat pertama dan tingkat banding. Kemahkamahan banding bagi putusan kemahkamahan MKEK Cabang dilakukan oleh MKEK Wilayah. Kemahkamahan banding bagi putusan kemahkamahan MKEK Wilayah dan Dewan Etik PDSp dilakukan oleh MKEK Pusat.
Kemudian putusan kemahkamahan MKEK Pusat atau putusan banding MKEK atau putusan tingkat pertama yang tidak dibanding atau Putusan Peninjauan Kembali merupakan putusan final dan mengikat.
Lihat Juga: Presiden Maladewa Pecat Lebih dari 225 Pejabat Politik Termasuk Menteri untuk Pangkas Biaya
MKEK sebagai lembaga yang diagungkan dalam organisasi IDI dan putusan kemahkamahan etik MKEK otomatis menjadi putusan sekaligus mengikat seluruh dokter di Indonesia. Putusan bersifat final dan wajib segera dilaksanakan bila tidak ada banding.
Sebagai lembaga kemahkamahan etika, MKEK menganut sistem dua tingkat yaitu kemahkamahan tingkat pertama dan tingkat banding. Kemahkamahan banding bagi putusan kemahkamahan MKEK Cabang dilakukan oleh MKEK Wilayah. Kemahkamahan banding bagi putusan kemahkamahan MKEK Wilayah dan Dewan Etik PDSp dilakukan oleh MKEK Pusat.
Kemudian putusan kemahkamahan MKEK Pusat atau putusan banding MKEK atau putusan tingkat pertama yang tidak dibanding atau Putusan Peninjauan Kembali merupakan putusan final dan mengikat.
Baca Juga
Lihat Juga: Presiden Maladewa Pecat Lebih dari 225 Pejabat Politik Termasuk Menteri untuk Pangkas Biaya
(kri)
tulis komentar anda