Mengenal MKEK IDI, Lembaga yang Memecat Dokter Terawan
Sabtu, 26 Maret 2022 - 10:57 WIB
JAKARTA - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) resmi memecat mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Prof Dr dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).
Ada tiga poin keputusan MKEK IDI. Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa membenarkan perihal pemecatan dokter Terawan tersebut. "Keputusannya memang begitu," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia.
Lantas, bagaimana tugas dan kewenangan MKEK IDI? MKEK IDI adalah salah satu badan otonom IDI yang dibentuk secara khusus di tingkat pusat, wilayah dan cabang untuk menjalankan tugas kemahkamahan profesi, pembinaan etika profesi, dan atau tugas kelembagaan dan ad hoc lainnya dalam tingkatannya masing-masing.
Yurisdiksi MKEK adalah meneliti, menyidang pengaduan, dan menjatuhkan sanksi etik bagi dokter yang diadukan sesuai dengan tempat terjadinya kasus/wilayah terdekat terjadinya kasus atau sesuai spesialisasi dokter yang bersangkutan.
Tugas MKEK melalui divisi kemahkamahan sesuai yurisdiksinya sebagai lembaga etika yang memeriksa, menyidangkan, membuat putusan setiap konflik etikolegal yang berpotensi sengketa medik di antara perangkat dan jajaran IDI dan setiap sengketa medik antara dokter-pengadunya yang belum atau tidak ditangani oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dan atau prosedur hukum di Indonesia untuk jenis perkara.
MKEK melalui divisi pembinaan etika profesi sesuai yurisdiksinya sebagai lembaga etika yang meneliti tata administratif setiap konflik etik atau sengketa medik sebelum disidangkan dan setelah diputuskan oleh Divisi Kemahkamahan.
MKEK Pusat sebagai lembaga kompilasi kasus permasalahan, pengaduan, penelaahan etika setiap dokter dengan atau tanpa sengketa medik di seluruh Indonesia yang dibahas, ditemukan atau diadukan ke IDI setiap tingkatan di seluruh Indonesia, baik yang telah, sedang atau belum diberi putusan, belum, sedang atau telah menjalani sanksi etik dengan atau tanpa pemulihan hak-hak profesi dokter teradu yang ditangani oleh PB IDI/MKEK Pusat, IDI/MKEK Wilayah, IDI/MKEK Cabang atau dewan/badan etika semua perangkat dan jajaran organisasi IDI.
Ada tiga poin keputusan MKEK IDI. Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa membenarkan perihal pemecatan dokter Terawan tersebut. "Keputusannya memang begitu," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia.
Lantas, bagaimana tugas dan kewenangan MKEK IDI? MKEK IDI adalah salah satu badan otonom IDI yang dibentuk secara khusus di tingkat pusat, wilayah dan cabang untuk menjalankan tugas kemahkamahan profesi, pembinaan etika profesi, dan atau tugas kelembagaan dan ad hoc lainnya dalam tingkatannya masing-masing.
Yurisdiksi MKEK adalah meneliti, menyidang pengaduan, dan menjatuhkan sanksi etik bagi dokter yang diadukan sesuai dengan tempat terjadinya kasus/wilayah terdekat terjadinya kasus atau sesuai spesialisasi dokter yang bersangkutan.
Tugas MKEK melalui divisi kemahkamahan sesuai yurisdiksinya sebagai lembaga etika yang memeriksa, menyidangkan, membuat putusan setiap konflik etikolegal yang berpotensi sengketa medik di antara perangkat dan jajaran IDI dan setiap sengketa medik antara dokter-pengadunya yang belum atau tidak ditangani oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dan atau prosedur hukum di Indonesia untuk jenis perkara.
MKEK melalui divisi pembinaan etika profesi sesuai yurisdiksinya sebagai lembaga etika yang meneliti tata administratif setiap konflik etik atau sengketa medik sebelum disidangkan dan setelah diputuskan oleh Divisi Kemahkamahan.
MKEK Pusat sebagai lembaga kompilasi kasus permasalahan, pengaduan, penelaahan etika setiap dokter dengan atau tanpa sengketa medik di seluruh Indonesia yang dibahas, ditemukan atau diadukan ke IDI setiap tingkatan di seluruh Indonesia, baik yang telah, sedang atau belum diberi putusan, belum, sedang atau telah menjalani sanksi etik dengan atau tanpa pemulihan hak-hak profesi dokter teradu yang ditangani oleh PB IDI/MKEK Pusat, IDI/MKEK Wilayah, IDI/MKEK Cabang atau dewan/badan etika semua perangkat dan jajaran organisasi IDI.
Lihat Juga :
tulis komentar anda