PKS: RUU HIP Khianati Kesepakatan Para Pendiri Bangsa
Rabu, 17 Juni 2020 - 09:43 WIB
Dia berpendapat, Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara digali oleh para pendiri negara dari nilai-nilai luhur yang hidup dan berkembang subur di masyarakat Indonesia sejak dulu kala. "Pancasila itu terpatri dalam pola pikir, olah jiwa dan pola tindak masyarakat Indonesia sejak zaman nenek moyang. Pancasila wujud dalam setiap denyut nadi dan tarikan nafas bangsa Indonesia," ujarnya.
Dia melanjutkan, Pancasila bukan sekeladar kata-kata dalam teks buku. Jadi, lanjut dia, menafsirkan Pancasila melalui UU hanya akan merendahkan nilai-nilai luhurnya dan membuatnya menjadi sempit dan terkungkung.
(Baca: Gelombang Protes Mengalir, Pemerintah Tepat Tunda RUU HIP)
"Akhirnya kita menempatkan Pancasila sebagai norma biasa yang penafsirannya dimonopoli dan berpotensi jadi alat menyudutkan pihak yang berlawanan sebagaimana dulu saat menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal" ujar Netty.
Netty juga mempertanyakan urgensi dibentuknya kementerian atau badan kependudukan dan keluarga nasional untuk menjamin terlaksananya Haluan Ideologi Pancasila sebagaimana yang tercantum didalam Pasal 38 ayat (2) RUU HIP.
"Pembentukan lembaga tersebut tidak tepat, karena negara sudah memiliki Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang berada dibawah Presiden. Harusnya ini sudah cukup dan tidak perlu membentuk kementerian atau badan baru ditengah semangat efesiensi yang disuarakan oleh Presiden Jokowi," pungkasnya.
Dia melanjutkan, Pancasila bukan sekeladar kata-kata dalam teks buku. Jadi, lanjut dia, menafsirkan Pancasila melalui UU hanya akan merendahkan nilai-nilai luhurnya dan membuatnya menjadi sempit dan terkungkung.
(Baca: Gelombang Protes Mengalir, Pemerintah Tepat Tunda RUU HIP)
"Akhirnya kita menempatkan Pancasila sebagai norma biasa yang penafsirannya dimonopoli dan berpotensi jadi alat menyudutkan pihak yang berlawanan sebagaimana dulu saat menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal" ujar Netty.
Netty juga mempertanyakan urgensi dibentuknya kementerian atau badan kependudukan dan keluarga nasional untuk menjamin terlaksananya Haluan Ideologi Pancasila sebagaimana yang tercantum didalam Pasal 38 ayat (2) RUU HIP.
"Pembentukan lembaga tersebut tidak tepat, karena negara sudah memiliki Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang berada dibawah Presiden. Harusnya ini sudah cukup dan tidak perlu membentuk kementerian atau badan baru ditengah semangat efesiensi yang disuarakan oleh Presiden Jokowi," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda