Dewan Pimpinan Nasional Peradi Imbau Seluruh Advokat Lapor Pajak

Kamis, 24 Maret 2022 - 02:51 WIB
“Dengan adanya kewajiban pembayaran pajak tersebut, advokat dan atau kantor hukum diharapkan untuk mengetahui dan memahami mengenai aspek perpajakan dalam menjalankan profesionalismenya dan atau mengelola kantor hukumnya, termasuk tidak terbatas pada ruang lingkup penghasilan kena pajak,” katanya.

Webinar ini menghadirkan Konsultan Pajak dan Akuntansi PG Advisindo, Boy Syabana, sebagai pemateri menjelaskan jenis pajak, metode atau cara perhitungan atas pajak yang dikenakan, tarif atau besaran atas pajak, cara pembayaran atau penyetoran pajak, cara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan sanksi administrasi sehubungan dengan pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan.

Pada sesi pertama, Boy menjelaskan perbedaan pajak pribadi advokat dengan menggunakan norma dengan tidak menggunakan norma, cara menghitung PPh pribadi sendiri dengan penghasilan dari advokat saja, cara menghitung PPh apabila advokat mempunyai penghasilan sebagai advokat dan digabung dengan penghasilan dari pekerjaan lain.

Kemudian, cara menghitung PPh advokat yang diperoleh dari advokat yang digabung dengan penghasilan istri, cara menghitung PPh advokat dengan tanggungan 1 atau lebih, batasan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan ketentuan yang baru, dan cara menerapkan PKP dengan persentase sampai dengan pengenaan ketentuan progresif.

Sedangkan di sesi kedua, Boy menyampaikan materi soal PPh Badan Kantor Hukum. Ia menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan untuk kantor hukum, hak dan kewajiban perpajakan untuk kantor hukum serta hubungan antara dengan pajak pribadi dengan seorang yang telah membayar PPh melalui kantor hukum, cara memotong PPh bagi karyawan kantor hukum, cara menghitung PPh badan sebagai kantor hukum, dan pemotongan wajib pajak badan kepada kantor hukum.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!