Dewan Pimpinan Nasional Peradi Imbau Seluruh Advokat Lapor Pajak
Kamis, 24 Maret 2022 - 02:51 WIB
JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia ( DPN Peradi ) mendorong para advokatnya untuk menaati kewajiban kepada negara, yakni membayar dan melaporkan pajaknya sesuai ketentuan, baik secara perorangan maupun badan hukum yakni kantor hukum (law firm).
Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, menyampaikan, untuk mendorong kewajiban tersebut, pihaknya menyelenggarakan webinar bertajuk “Bedah Tata Cara Pengisian serta Pelaporan PPH bagi Advokat dan Kantor Hukum dengan berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan” Rabu, 23 Maret 2022.
Menurut Dwiyanto, ini merupakan upaya DPN Peradi melayani para anggotanya. Tema soal pajak ini diangkat karena dalam waktu dekat, advokat sebagai subjek pajak pribadi dan kantor hukum sebagai subjek badan harus sudah melaporkan laporan pajaknya kepada pemerintah. “Menurut batas waktu, untuk perseorangan, kita harus laporkan akhir Maret ini dan untuk badan hukum mungkin akhir April sudah harus dilaporkan,” katanya, Kamis (24/3/2022).
DPN Peradi mengimbau seluruh advokat yang menjadi anggotanya, untuk menunaikan kewajibannya kepada negara karena Peradi selaku wadah tunggal organisasi advokat juga mempunyai hubungan dengan negara. “Soal pajak merupakan hal yang kompetitif dan kita tidak bisa mengabaikan itu karena kalau abaikan itu akan terjadi masalah di masa depan, baik bagi kantor kita sendiri dan diri sendiri,” katanya.
Dwiyanto menjelaskan, webinar ini merupakan wujud dari program dari Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi. Pihaknya mengharapkan program pendidikan berkelanjutan ini dapat meningkatkan mutu atau kualitas advokat dan semakin baik dalam menjalankan profesinya.
Senada, Ketua Panita Webinar Ali Abdullah Muda, menyampaikan, sebanyak 1.352 orang advokat Peradi dari seluruh wilayah Indonesia telah mendaftar untuk mengikuti webinar ini.
Sedangkan, Wakil Ketua Umum bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi, Happy Sihombing, menyampaikan, pihaknya mengangkat tema soal pajak karena advokat dalam menjalankan profesinya di bidang jasa hukum, baik di dalam dan luar pengadilan, berhak menerima honorarium atau imbalan atas jasa yang telah diberikan kepada kliennya. Nilainya sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, menyampaikan, untuk mendorong kewajiban tersebut, pihaknya menyelenggarakan webinar bertajuk “Bedah Tata Cara Pengisian serta Pelaporan PPH bagi Advokat dan Kantor Hukum dengan berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan” Rabu, 23 Maret 2022.
Menurut Dwiyanto, ini merupakan upaya DPN Peradi melayani para anggotanya. Tema soal pajak ini diangkat karena dalam waktu dekat, advokat sebagai subjek pajak pribadi dan kantor hukum sebagai subjek badan harus sudah melaporkan laporan pajaknya kepada pemerintah. “Menurut batas waktu, untuk perseorangan, kita harus laporkan akhir Maret ini dan untuk badan hukum mungkin akhir April sudah harus dilaporkan,” katanya, Kamis (24/3/2022).
Baca Juga
DPN Peradi mengimbau seluruh advokat yang menjadi anggotanya, untuk menunaikan kewajibannya kepada negara karena Peradi selaku wadah tunggal organisasi advokat juga mempunyai hubungan dengan negara. “Soal pajak merupakan hal yang kompetitif dan kita tidak bisa mengabaikan itu karena kalau abaikan itu akan terjadi masalah di masa depan, baik bagi kantor kita sendiri dan diri sendiri,” katanya.
Dwiyanto menjelaskan, webinar ini merupakan wujud dari program dari Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi. Pihaknya mengharapkan program pendidikan berkelanjutan ini dapat meningkatkan mutu atau kualitas advokat dan semakin baik dalam menjalankan profesinya.
Senada, Ketua Panita Webinar Ali Abdullah Muda, menyampaikan, sebanyak 1.352 orang advokat Peradi dari seluruh wilayah Indonesia telah mendaftar untuk mengikuti webinar ini.
Sedangkan, Wakil Ketua Umum bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi, Happy Sihombing, menyampaikan, pihaknya mengangkat tema soal pajak karena advokat dalam menjalankan profesinya di bidang jasa hukum, baik di dalam dan luar pengadilan, berhak menerima honorarium atau imbalan atas jasa yang telah diberikan kepada kliennya. Nilainya sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Lihat Juga :
tulis komentar anda