TNI AL Kembali Ajukan Penghapusan Kapal Perang, Giliran KRI Teluk Sampit
Rabu, 23 Maret 2022 - 14:12 WIB
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono akan kembali meminta persetujuan DPR untuk menghapus kapal perang . Kali ini yang bakal dihapus adalah KRI Teluk Sampit-515.Sebelumnya, dua kapal perang, KRI Teluk Mandar-514 dan KRI Teluk Penyu-513, telah disetujui untuk dihapus.
"Besok juga ada RDP (Rapat Dengar Pendapat) tentang persetujuan 1 KRI lagi, KRI Sampit. Besok akan ada RDP," kata Yudo di Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022).
Yudo menjelaskan, prosedur penghapusan KRI telah melalui beragam proses. Pertama, TNI AL mengajukan kepada Panglima TNI. Kemudian, Panglima TNI mengajukan ke Kementerian Pertahanan (Kemhan). Lalu, dari Kemhan akan mengajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemenkeu meneruskan pengajuan itu ke Presiden.
"Dari Presiden nanti balik lagi ke bawah. Ya tentunya kemarin sudah disampaikan dalam RDP keputusan itu sehingga disetujui atau tidak oleh DPR," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR menyetujui penjualan KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513. Keputusan itu diambil setelah mendengar penjelasan dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono serta permohonan melalui Surat Presiden (Surpres) yagn dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR beberapa waktu lalu.
"Setelah mendengarkan penjelasan Menhan, Menkeu, KSAL, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan Surpres perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 514 pada Kementrian Pertahanan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yamg berlaku," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid sembari mengetuk palu sidang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: KRI Teluk Mandar dan KRI Teluk Penyu Bakal Dilelang, Berapa Harganya?
"Besok juga ada RDP (Rapat Dengar Pendapat) tentang persetujuan 1 KRI lagi, KRI Sampit. Besok akan ada RDP," kata Yudo di Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022).
Yudo menjelaskan, prosedur penghapusan KRI telah melalui beragam proses. Pertama, TNI AL mengajukan kepada Panglima TNI. Kemudian, Panglima TNI mengajukan ke Kementerian Pertahanan (Kemhan). Lalu, dari Kemhan akan mengajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemenkeu meneruskan pengajuan itu ke Presiden.
"Dari Presiden nanti balik lagi ke bawah. Ya tentunya kemarin sudah disampaikan dalam RDP keputusan itu sehingga disetujui atau tidak oleh DPR," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR menyetujui penjualan KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513. Keputusan itu diambil setelah mendengar penjelasan dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono serta permohonan melalui Surat Presiden (Surpres) yagn dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR beberapa waktu lalu.
"Setelah mendengarkan penjelasan Menhan, Menkeu, KSAL, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan Surpres perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 514 pada Kementrian Pertahanan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yamg berlaku," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid sembari mengetuk palu sidang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: KRI Teluk Mandar dan KRI Teluk Penyu Bakal Dilelang, Berapa Harganya?
(abd)
tulis komentar anda