Lemkapi Hormati Putusan Hakim yang Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI

Senin, 21 Maret 2022 - 15:32 WIB
Atas putusan hakim tersebut, kata pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta itu, dengan sendirinya kedua anggota Polri yang didakwa sebelumnya, itu setelah inkrah atau mendapatkan kekuatan hukum, harus direhablitasi nama baiknya dan melepasksn terdakwa dari segala tuntutan. Kemudian menetapkan barang buk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum sebagaimana menjadi putusan hakim.

Baca juga: Heroik! 69 Pasukan Khusus TNI AU Gugur Ditembak dalam Misi Pengibaran Bendera Merah Putih

Doktor ilmu hukum ini menilai putusan hakim itu sudah sesuai dengan Pasal 49 KUHP yang isinya mengatur mengenai perbuatan pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk org lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri atau orang lain karena ada serangan yang sangat dekat pada saat itu.

Dalam Pasal 49 ayat 2 juga disebutkan, penebakaan terpaksa melampaui batas yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan, tidak dapat dipidana. Atas putusan hakim bebas demi hukum itu, Edi Hasibuan memberikan penafsiran bahwa perkara tersebut menurut hakim tidak terbukti dan melihat unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa, serta bukti-bukti yang diarahkan kepada terdakwa dinilai tidak relevan dan valid.

"Sehingga terdakwa dibebaskan dari segala konsekwensi hukum. Namun demikian, proses hukum ini belum berhenti karena masih ada upaya upaya hukum lain yang sangat bisa dilakukan keluarga korban dengan mengajukan kasasi," pungkas Edi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!