UU Sisdiknas Masuk Omnibus Law, Pemerintah Dinilai Tak Konsisten
Jum'at, 24 April 2020 - 12:53 WIB
Dia merujuk pada kesimpulan hasil rapat antara Baleg DPR RI dengan Menkumham serta pimpinan Panitia Perancangan Undang-Undang (PPUU) DPD RI pada tanggal 16 Januari 2020. Selain itu, dalam rapat-rapat penentuan Prolegnas di Komisi X sebelumnya, Fikri mengungkap bahwa sebenarnya Komisi X DPR RI menginginkan agar revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas tetap menjadi usulan DPR.
“Masuk di prolegnas jangka Panjang, tapi tidak prioritas 2020,” katanya.
Namun, kemudian dalam rapat penentuan di Baleg tersebut pemerintah yang mendesak agar revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tetap masuk di prioritas 2020, dengan pihak pemerintah sebagai pengusul. “Kini, baik RUU Cipta Lapangan Kerja maupun Revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, keduanya merupakan Prolegnas, pembahasan mestinya di masing-masing Panja, jangan tumpeng tindih,” tegasnya.
Seperti diketahui, Fraksi PKS DPR sejak awal menyuarakan penolakan atas RUU Cipta Kerja yang draftnya telah beredar luas dan malah menimbulkan kontraversi. Terakhir, fraksi oposisi ini juga menolak membahas RUU tersebut di Baleg DPR dan beranggapan bahwa tidak tepat DPR dan pemerintah membahas RUU Omnibus Law cipta kerja di saat negara dan masyarakat sedang fokus berjuang melawan pandemi COVID-19.
“Masuk di prolegnas jangka Panjang, tapi tidak prioritas 2020,” katanya.
Namun, kemudian dalam rapat penentuan di Baleg tersebut pemerintah yang mendesak agar revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tetap masuk di prioritas 2020, dengan pihak pemerintah sebagai pengusul. “Kini, baik RUU Cipta Lapangan Kerja maupun Revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, keduanya merupakan Prolegnas, pembahasan mestinya di masing-masing Panja, jangan tumpeng tindih,” tegasnya.
Seperti diketahui, Fraksi PKS DPR sejak awal menyuarakan penolakan atas RUU Cipta Kerja yang draftnya telah beredar luas dan malah menimbulkan kontraversi. Terakhir, fraksi oposisi ini juga menolak membahas RUU tersebut di Baleg DPR dan beranggapan bahwa tidak tepat DPR dan pemerintah membahas RUU Omnibus Law cipta kerja di saat negara dan masyarakat sedang fokus berjuang melawan pandemi COVID-19.
(kri)
Lihat Juga :