UU Sisdiknas Masuk Omnibus Law, Pemerintah Dinilai Tak Konsisten

Jum'at, 24 April 2020 - 12:53 WIB
loading...
UU Sisdiknas Masuk Omnibus...
Sikap pemerintah atas Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang merevisi pasal-pasal substantif dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dikritik oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Sikap pemerintah atas Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang merevisi pasal-pasal substantif dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dikritik oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih.

“Pemerintah tidak konsisten! Sebelumnya mereka yang ngotot agar revisi UU Sisdiknas diambil pihaknya, kok malah masuk di Omnibus Law Cipta Kerja,” ujar Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2020).

Dia mengungkapkan, setidaknya ada 10 pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang diubah dan dihapus di dalam draf RUU Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah kepada DPR. “Sebelum bicara pasal apa saja, kita harus konsisten pada kesepakatan awal, bahwa revisi UU Sisdiknas dibahas terpisah,” kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Dia melanjutkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020, revisi atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas merupakan undang-undang tersendiri dan merupakan usulan pemerintah. “Keputusan ini disepakati oleh pemerintah sendiri yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR RI saat penentuan Prolegnas,” imbuh Fikri.

Dia merujuk pada kesimpulan hasil rapat antara Baleg DPR RI dengan Menkumham serta pimpinan Panitia Perancangan Undang-Undang (PPUU) DPD RI pada tanggal 16 Januari 2020. Selain itu, dalam rapat-rapat penentuan Prolegnas di Komisi X sebelumnya, Fikri mengungkap bahwa sebenarnya Komisi X DPR RI menginginkan agar revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas tetap menjadi usulan DPR.

“Masuk di prolegnas jangka Panjang, tapi tidak prioritas 2020,” katanya.

Namun, kemudian dalam rapat penentuan di Baleg tersebut pemerintah yang mendesak agar revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tetap masuk di prioritas 2020, dengan pihak pemerintah sebagai pengusul. “Kini, baik RUU Cipta Lapangan Kerja maupun Revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, keduanya merupakan Prolegnas, pembahasan mestinya di masing-masing Panja, jangan tumpeng tindih,” tegasnya.

Seperti diketahui, Fraksi PKS DPR sejak awal menyuarakan penolakan atas RUU Cipta Kerja yang draftnya telah beredar luas dan malah menimbulkan kontraversi. Terakhir, fraksi oposisi ini juga menolak membahas RUU tersebut di Baleg DPR dan beranggapan bahwa tidak tepat DPR dan pemerintah membahas RUU Omnibus Law cipta kerja di saat negara dan masyarakat sedang fokus berjuang melawan pandemi COVID-19.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKS Perkuat Fundamental...
PKS Perkuat Fundamental Bangsa di Tengah Dinamika Global dan Nasional
Puncak Milad ke-24 PKS:...
Puncak Milad ke-24 PKS: Ruang Dialog Ketahanan Ekonomi, Pangan, dan Energi
PKS: Indonesia Harus...
PKS: Indonesia Harus Berdiri di Garda Terdepan Hentikan Agresi Israel
Daftar Lengkap Susunan...
Daftar Lengkap Susunan Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah PKS Periode 2025-2030
Resmi, Sukamta Gantikan...
Resmi, Sukamta Gantikan Aher sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR dari F-PKS
PKS soal Isu Reshuffle...
PKS soal Isu Reshuffle Kian Menguat: Presiden Bisa Mengevaluasi Menteri yang Kurang Baik
DPP PKS Tetapkan Susunan...
DPP PKS Tetapkan Susunan Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah se-Indonesia Masa Bakti 2025–2030
PB PGRI Desak Tunjangan...
PB PGRI Desak Tunjangan Profesi Guru Dipertahankan di RUU Sisdiknas
Revisi UU Sisdiknas,...
Revisi UU Sisdiknas, Wakil Ketua Komisi X: Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Tata Kelola Guru
Rekomendasi
Apa Itu Longevity? Gaya...
Apa Itu Longevity? Gaya Hidup Sehat yang Mulai Tren di Indonesia
Tiga Raja HP Konser...
Tiga Raja HP Konser Diadu: Samsung, Oppo, vivo Bertarung di Panggung Feast dan Hindia
Rekrutmen BPKH 2026...
Rekrutmen BPKH 2026 Resmi Dibuka, Simak 9 Formasi, Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftaran
Berita Terkini
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Tinjau Teknologi Tanam...
Tinjau Teknologi Tanam PM-AAS, Presiden Prabowo Sebut Inovasi Pertanian Revolusioner
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved