KAGAMA Bantuan Hukum dan Goklik Kerja Sama Mudahkan Akses Edukasi dan Bantuan Hukum Masyarakat
Rabu, 16 Maret 2022 - 21:49 WIB
JAKARTA - Perkembangan teknologi digital , termasuk adopsinya oleh masyarakat Indonesia secara luas, telah membawa banyak perubahan di dalam struktur sosial. Di dalamnya mencakup pada interaksi sosial masyarakat maupun dunia usaha yang acap kali menuai permasalahan yang bermuara ke ranah hukum sebagai jalan keluarnya.
Namun, tingkat literasi digital masyarakat yang berkembang pesat tidak disertai dengan peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang etika maupun landasan hukum di dunia digital yang seharusnya bisa seimbang untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum maupun sosial.
Salah satu permasalahan hukum di dunia digital yang masih segar terjadi adalah maraknya kasus investasi bodong berkedok platfrom aplikasi financial technology (fintech) yang banyak merugikan masyarakat. Selain tergiur keuntungan tinggi dan cepat, hal tersebut juga terjadi karena masih rendahnya kesadaran pengetahuan hukum dalam hal investasi keuangan di masyarakat Indonesia.
Baca juga: Akses Bantuan Hukum, Wabup Sleman Danang Minta Peradi Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Warga
Di luar kasus tersebut, sebenarnya permasalahan hukum lain di luar kategori keuangan yang berakibat pada kerugian materiil dan imateriil di tengah masyarakat banyak sekali terjadi. Hal tersebut tidak bisa dihindari mengingat semakin tingginya adopsi teknologi digital di hampir semua aspek kehidupan kita.
Hal ini kemudian mendasari inisiatif dari KAGAMA Bantuan Hukum, sebuah organisasi bantuan hukum masyarakat di bawah naungan Organisasi Alumni Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (KAGAMA), untuk turut memanfaatkan saluran teknologi digital sebagai kanal utama dalam melakukan edukasi, dan membuka akses bantuan hukum.
Menurut Ketua KAGAMA Bantuan Hukum, Romulo Silaen, tingkat kesadaran hukum masyarakat Indonesia di dunia digital harus ditingkatkan. Sebab, apa yang terjadi di dunia digital saat ini, baik berdampak positif maupun negatif, sama dengan kehidupan nyata. Dalam keseharian dari mulai kehidupan pribadi, bisnis, sampai kemasyarakatan tak bisa lepas lagi dari ekosistem digital dengan segala konsekeensi di dalamnya.
"Ada dua dari empat pilar KAGAMA Bantuan Hukum yang secara nyata bisa kita kontribusikan kepada masyarakat, yaitu memberikan edukasi dan bantuan hukum. Sudah seharusnya organisasi kami bisa menjadi pelopor digitalisasi yang baik bagi kedua hal tersebut melalui penggunaan teknologi digital yang tepat guna dan mudah digunakan," kata Romulo saat penandatanganan kerja sama dengan Goklik, di Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Namun, tingkat literasi digital masyarakat yang berkembang pesat tidak disertai dengan peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang etika maupun landasan hukum di dunia digital yang seharusnya bisa seimbang untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum maupun sosial.
Salah satu permasalahan hukum di dunia digital yang masih segar terjadi adalah maraknya kasus investasi bodong berkedok platfrom aplikasi financial technology (fintech) yang banyak merugikan masyarakat. Selain tergiur keuntungan tinggi dan cepat, hal tersebut juga terjadi karena masih rendahnya kesadaran pengetahuan hukum dalam hal investasi keuangan di masyarakat Indonesia.
Baca juga: Akses Bantuan Hukum, Wabup Sleman Danang Minta Peradi Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Warga
Di luar kasus tersebut, sebenarnya permasalahan hukum lain di luar kategori keuangan yang berakibat pada kerugian materiil dan imateriil di tengah masyarakat banyak sekali terjadi. Hal tersebut tidak bisa dihindari mengingat semakin tingginya adopsi teknologi digital di hampir semua aspek kehidupan kita.
Hal ini kemudian mendasari inisiatif dari KAGAMA Bantuan Hukum, sebuah organisasi bantuan hukum masyarakat di bawah naungan Organisasi Alumni Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (KAGAMA), untuk turut memanfaatkan saluran teknologi digital sebagai kanal utama dalam melakukan edukasi, dan membuka akses bantuan hukum.
Menurut Ketua KAGAMA Bantuan Hukum, Romulo Silaen, tingkat kesadaran hukum masyarakat Indonesia di dunia digital harus ditingkatkan. Sebab, apa yang terjadi di dunia digital saat ini, baik berdampak positif maupun negatif, sama dengan kehidupan nyata. Dalam keseharian dari mulai kehidupan pribadi, bisnis, sampai kemasyarakatan tak bisa lepas lagi dari ekosistem digital dengan segala konsekeensi di dalamnya.
"Ada dua dari empat pilar KAGAMA Bantuan Hukum yang secara nyata bisa kita kontribusikan kepada masyarakat, yaitu memberikan edukasi dan bantuan hukum. Sudah seharusnya organisasi kami bisa menjadi pelopor digitalisasi yang baik bagi kedua hal tersebut melalui penggunaan teknologi digital yang tepat guna dan mudah digunakan," kata Romulo saat penandatanganan kerja sama dengan Goklik, di Jakarta, Rabu (16/3/2022).
tulis komentar anda