Jokowi Teken PP soal Forkopimda, Ini Isinya
Selasa, 15 Maret 2022 - 14:04 WIB
(1) Camat menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Forkopimcam kepada bupati/wali kota.
(2) Bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Forkopimda kabupaten/kota dan Forkopimcam kepada gubernur.
(3) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Forkopimda provinsi dan Forkopimda kabupaten/kota kepada menteri.
Pasal 28
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan setiap satu bulan sekali, satu tahun sekali, dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik.
Untuk pendanaan Forkopimda provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi. Sedangkan pendanaan Forkopimda kabupaten/kota dan Forkopimcam berasa dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Pasal 29
(1) Pendanaan Forkopimda provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
(2) Pendanaan Forkopimda kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
(2) Bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Forkopimda kabupaten/kota dan Forkopimcam kepada gubernur.
(3) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Forkopimda provinsi dan Forkopimda kabupaten/kota kepada menteri.
Pasal 28
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan setiap satu bulan sekali, satu tahun sekali, dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik.
Untuk pendanaan Forkopimda provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi. Sedangkan pendanaan Forkopimda kabupaten/kota dan Forkopimcam berasa dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Pasal 29
(1) Pendanaan Forkopimda provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
(2) Pendanaan Forkopimda kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
tulis komentar anda