Jokowi Teken PP soal Forkopimda, Ini Isinya

Selasa, 15 Maret 2022 - 14:04 WIB
(1) Camat menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Forkopimcam kepada bupati/wali kota.

(2) Bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Forkopimda kabupaten/kota dan Forkopimcam kepada gubernur.

(3) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Forkopimda provinsi dan Forkopimda kabupaten/kota kepada menteri.

Pasal 28

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan setiap satu bulan sekali, satu tahun sekali, dan sewaktu-waktu jika diperlukan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik.

Untuk pendanaan Forkopimda provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi. Sedangkan pendanaan Forkopimda kabupaten/kota dan Forkopimcam berasa dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Pasal 29

(1) Pendanaan Forkopimda provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.

(2) Pendanaan Forkopimda kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More