Jokowi Teken PP soal Forkopimda, Ini Isinya

Selasa, 15 Maret 2022 - 14:04 WIB
c. Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;

d. Penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan

g. Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.



Terkait keanggotaan Forkopimda provinsi yang telah diatur yakni Ketua DPRD, kepala kepolisian daerah (Kapolda), kepala kejaksaan tinggi (Kejati) dan panglima komando daerah militer (Panglima Kodam).

Berikut aturannya :

Pasal 3

(1) Forkopimda provinsi diketuai oleh gubernur.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More