Jokowi Teken PP soal Forkopimda, Ini Isinya

Selasa, 15 Maret 2022 - 14:04 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda ). PP ini dibuat agar Forkopimda dapat menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum.

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 25 Februari 2022. Forkopimda provinsi akan dipimpin gubernur, Forkopimda kabupaten/kota diketuai wali kota/bupati dan Forkopimcam diketuai camat.





Berikut Pasalnya :

Pasal 2

(l) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum dibentuk Forkopimda provinsi. Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam.

(2) Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More