Jokowi Teken PP soal Forkopimda, Ini Isinya

Selasa, 15 Maret 2022 - 14:04 WIB
loading...
Jokowi Teken PP soal...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda ). PP ini dibuat agar Forkopimda dapat menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum.

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 25 Februari 2022. Forkopimda provinsi akan dipimpin gubernur, Forkopimda kabupaten/kota diketuai wali kota/bupati dan Forkopimcam diketuai camat.

Baca juga: Masih di Bawah 50%, Jokowi Minta Aceh Percepat Vaksinasi Dosis Dua

Berikut Pasalnya :
Pasal 2
(l) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum dibentuk Forkopimda provinsi. Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam.
(2) Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
d. Penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
g. Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.

Baca: Jawa Timur Pasang Strategi Hadapi Gelombang Ketiga COVID-19



Terkait keanggotaan Forkopimda provinsi yang telah diatur yakni Ketua DPRD, kepala kepolisian daerah (Kapolda), kepala kejaksaan tinggi (Kejati) dan panglima komando daerah militer (Panglima Kodam).

Berikut aturannya :
Pasal 3
(1) Forkopimda provinsi diketuai oleh gubernur.
(2) Anggota Forkopimda provinsi terdiri atas:
a. Ketua DPRD provinsi/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk Provinsi Aceh/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua untuk Provinsi Papua;
b. Kepala kepolisian daerah;
c. Kepala kejaksaan tinggi; dan
d. Panglima komando daerah militer atau komandan komando resor militer, panglima komando armada atau komandan pangkalan utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut atau komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan panglima komando operasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara atau komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.

(3) Khusus untuk Provinsi Aceh, gubernur selaku ketua Forkopimda provinsi mengikutsertakan Wali Nanggroe sebagai anggota Forkopimda provinsi.

(4) Khusus untuk Provinsi Papua, gubernur selaku ketua provinsi mengikutsertakan ketua Majelis Rakyat Papua sebagai anggota Forkopimda provinsi.

(5) Gubernur selaku ketua Forkopimda provinsi dapat mengikutsertakan keanggotaan instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif daerah.

Pasal 4
Anggota Forkopimda provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d tidak boleh merangkap sebagai anggota Forkopimda kabupaten/kota.

Pasal 5
Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum lingkup daerah provinsi, provinsi bertugas melaksanakan:
a. Koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Koordinasi dan fasilitasi pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Koordinasi dan fasilitasi untuk mendukung pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
d. Koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
e. Koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi untuk permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; koordinasi dan fasilitasi pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.

Dalam PP tersebut, laporan pelaksanaan tugas Forkopimcam yang diketuai camat akan diteruskan ke Forkopimda kabupaten/kota yang diketuai wali kota/bupati lalu selanjutnya diberikan kepada Forkopimda provinsi yang diketuai gubernur dan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri.

Berikut aturannya :
Pasal 27
(1) Camat menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Forkopimcam kepada bupati/wali kota.
(2) Bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Forkopimda kabupaten/kota dan Forkopimcam kepada gubernur.
(3) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Forkopimda provinsi dan Forkopimda kabupaten/kota kepada menteri.

Pasal 28
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan setiap satu bulan sekali, satu tahun sekali, dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik.

Untuk pendanaan Forkopimda provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi. Sedangkan pendanaan Forkopimda kabupaten/kota dan Forkopimcam berasa dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Pasal 29
(1) Pendanaan Forkopimda provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
(2) Pendanaan Forkopimda kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
(3) Pendanaan Forkopimcam bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Pasal 30
Selain berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, pendanaan provinsi, kabupaten/kota, dan Forkopimcam dapat didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Relawan Jokowi Sebut...
Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Namanya Disebut dalam...
Namanya Disebut dalam Pleidoi Nadiem, Jokowi: Yang Saya Tahu Pak Nadiem Orang Baik
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, Ini Respons Pengacara Jokowi
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Berkas Kasus Ijazah...
Berkas Kasus Ijazah Jokowi dengan Tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa Lengkap, Segera Disidang
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Jokowi Buka Suara! Soal...
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Segera Disidang, Roy Suryo: Kayaknya Ini Didorong Termul yang Ngamuk
Rekomendasi
Ruben Onsu Buka Suara...
Ruben Onsu Buka Suara soal Video Viral Thalia Onsu, Singgung Pengaruh Lingkungan Anak
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
Trump Akui AS Balas...
Trump Akui AS Balas Penembakan Helikopter oleh Iran, Meski Awalnya Meremehkan
Berita Terkini
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved