Ketua DPD Dukung Parpol Baru Judicial Review Pasal 222 UU Pemilu ke MK
Senin, 14 Maret 2022 - 17:59 WIB
"Makanya saya mendukung upaya Partai Ummat, dan partai politik baru lainnya, untuk mengajukan judicial review Pasal 222 tersebut," ujarnya.
Selama ini, Mahkamah Konstitusi menolak judicial review yang diajukan oleh berbagai kalangan, dengan alasan penggugat tidak mempunyai legal standing karena bukan partai politik.
"Nah ini kan partai politik walaupun parpol baru tetapi memenuhi apa yang ditegaskan oleh MK. Mereka ini punya legal standing," paparnya.
LaNyalla menambahkan, Pasal 222 UU Pemilu juga membuat harapan dan tumpuan rakyat kepada partai politik baru sebagai saluran evaluasi terhadap kepemimpinan nasional, presiden dan wakil presiden pupus atau kandas.
Baca juga: Mengapa Presidential Threshold Harus Dihapus?
Selama ini, Mahkamah Konstitusi menolak judicial review yang diajukan oleh berbagai kalangan, dengan alasan penggugat tidak mempunyai legal standing karena bukan partai politik.
"Nah ini kan partai politik walaupun parpol baru tetapi memenuhi apa yang ditegaskan oleh MK. Mereka ini punya legal standing," paparnya.
LaNyalla menambahkan, Pasal 222 UU Pemilu juga membuat harapan dan tumpuan rakyat kepada partai politik baru sebagai saluran evaluasi terhadap kepemimpinan nasional, presiden dan wakil presiden pupus atau kandas.
Baca juga: Mengapa Presidential Threshold Harus Dihapus?
Lihat Juga :