Dalami Kasus Suap, KPK Panggil Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia
Selasa, 16 Juni 2020 - 11:37 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT HTK, Taufik Agustono (TAG) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Logistik Indonesia (Pilog) dengan PT Humpus Transportasi Kimia (HTK).
"TAG dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).
Ali belum mengungkapkan apa yang akan digali dari pemeriksaan Direktur PT HTK tersebut. Diduga KPK bakal mengusut kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pilog dengan PT HTK.
Diketahui dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni, mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, orang kepercayaan Bowo bernama Indung, Marketing Manager PT HTK Asty Winastiā€ˇ dan Taufik Agustono.
Taufik Agustono diduga bersama-sama dengan Asty Winasti menyuap Bowo Sidik Pangarso dengan maksud tujuan agar PT HTK mendapatkan kelanjutan kontrak kerjasama sewa menyewa kapal. Suap tersebut diberikan kepada Bowo Pangarso melalui Indung.( )
Dalam persidangan, terungkap adanya dugaan pengurusan kontrak sewa-menyewa kapal antara PT HTK dan PT Pilog untuk pengangkutan gas elpiji Pertamina. Bowo Pangarso, Asty, Indung telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara ini.
Bowo Sidik telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Sedangkan Indung Andriani divonis dua tahun penjara dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti yang telah divonis satu tahun enam bulan penjara.
"TAG dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).
Ali belum mengungkapkan apa yang akan digali dari pemeriksaan Direktur PT HTK tersebut. Diduga KPK bakal mengusut kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pilog dengan PT HTK.
Diketahui dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni, mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, orang kepercayaan Bowo bernama Indung, Marketing Manager PT HTK Asty Winastiā€ˇ dan Taufik Agustono.
Taufik Agustono diduga bersama-sama dengan Asty Winasti menyuap Bowo Sidik Pangarso dengan maksud tujuan agar PT HTK mendapatkan kelanjutan kontrak kerjasama sewa menyewa kapal. Suap tersebut diberikan kepada Bowo Pangarso melalui Indung.( )
Dalam persidangan, terungkap adanya dugaan pengurusan kontrak sewa-menyewa kapal antara PT HTK dan PT Pilog untuk pengangkutan gas elpiji Pertamina. Bowo Pangarso, Asty, Indung telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara ini.
Bowo Sidik telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Sedangkan Indung Andriani divonis dua tahun penjara dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti yang telah divonis satu tahun enam bulan penjara.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda