Dalami Kasus Suap, KPK Panggil Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia

Selasa, 16 Juni 2020 - 11:37 WIB
Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono meninggalkan Gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Selasa 9 April 2019. Foto/SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT HTK, Taufik Agustono (TAG) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Logistik Indonesia (Pilog) dengan PT Humpus Transportasi Kimia (HTK).

"TAG dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).



Ali belum mengungkapkan apa yang akan digali dari pemeriksaan Direktur PT HTK tersebut. Diduga KPK bakal mengusut kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pilog dengan PT HTK.

Diketahui dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni, mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, orang kepercayaan Bowo bernama Indung, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti‎ dan Taufik Agustono.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!