Jaksa Agung Kerahkan 45 Penyidik Tangani Dugaan Korupsi Satelit Kemhan
Kamis, 10 Maret 2022 - 16:33 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung ST membentuk tim penyidik koneksitas perkara tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur Kementerian Pertahanan ( Kemhan ). Sebanyak 45 penyidik dari sejumlah unsur masuk dalam tim tersebut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Keputusan Jaksa Agung tercatat dengan Nomor 69 Tahun 2022 tentang pembentukan tim penyidik koneksitas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2012- 2021 tertanggal 10 Maret 2022.
"Adapun tim penyidik koneksitas berjumlah 45 orang dari unsur Kejaksaan RI yakni Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil), Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), dan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) yakni Pusat Polisi Militer (Puspom) dan Oditur Militer," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).
Selanjutnya, setelah Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan, tim penyidik koneksitas segera melakukan kegiatan penyidikan dengan memanggil saksi-saksi guna diminta keterangannya. Penyidik juga akan melakukan penyitaan dokumen untuk membuat terang perkaranya.
"Selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi yuridis dan pihak yang bertanggung jawab atas perkara dimaksud," jelasnya.
Sebelumnya, Navayo menggugat Indonesia membayar denda USD21 juta terkait kontrak sewa satelit pada 2021. Pengadilan arbitrase Singapura pun mengabulkan gugatan itu dan meminta pemerintah RI membayar.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Keputusan Jaksa Agung tercatat dengan Nomor 69 Tahun 2022 tentang pembentukan tim penyidik koneksitas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2012- 2021 tertanggal 10 Maret 2022.
"Adapun tim penyidik koneksitas berjumlah 45 orang dari unsur Kejaksaan RI yakni Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil), Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), dan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) yakni Pusat Polisi Militer (Puspom) dan Oditur Militer," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).
Selanjutnya, setelah Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan, tim penyidik koneksitas segera melakukan kegiatan penyidikan dengan memanggil saksi-saksi guna diminta keterangannya. Penyidik juga akan melakukan penyitaan dokumen untuk membuat terang perkaranya.
"Selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi yuridis dan pihak yang bertanggung jawab atas perkara dimaksud," jelasnya.
Sebelumnya, Navayo menggugat Indonesia membayar denda USD21 juta terkait kontrak sewa satelit pada 2021. Pengadilan arbitrase Singapura pun mengabulkan gugatan itu dan meminta pemerintah RI membayar.
(muh)
tulis komentar anda