Pansel Ajukan Kriteria Khusus bagi Calon Anggota Komnas HAM
Kamis, 10 Maret 2022 - 11:19 WIB
"Kapasitas membangun kerja sama menjadi hal penting apalagi di tengah besarnya tantangan yang kita hadapi lima tahun ke depan. Kompleksitas kasus-kasus dan eskalasi peristiwa pelanggaran HAM hampir pasti terjadi," kata Wakil Ketua Pansel Calon Anggota Komnas HAM Kamala Chandrakirana.
Kerja sama yang dimaksud terkait monitoring terhadap pemerintah sebagai pengemban pelaksanaan pembangunan berdasarkan standar dan norma hak asasi manusia. Upaya ini memerlukan keberlanjutan dan kesinambungan dalam menjaga soliditas para Anggota untuk melakukan pendekatan dengan berbagai pihak.
Baca juga: Komnas HAM Dorong UU ITE Direvisi
Kriteria lainnya juga menjadi fokus utama karena terkait masa depan kelembagaan dan penyelesaian kasus-kasus yang diadukan oleh masyarakat, serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas dan kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.
Kerja sama yang dimaksud terkait monitoring terhadap pemerintah sebagai pengemban pelaksanaan pembangunan berdasarkan standar dan norma hak asasi manusia. Upaya ini memerlukan keberlanjutan dan kesinambungan dalam menjaga soliditas para Anggota untuk melakukan pendekatan dengan berbagai pihak.
Baca juga: Komnas HAM Dorong UU ITE Direvisi
Kriteria lainnya juga menjadi fokus utama karena terkait masa depan kelembagaan dan penyelesaian kasus-kasus yang diadukan oleh masyarakat, serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas dan kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.
Lihat Juga :