Pansel Ajukan Kriteria Khusus bagi Calon Anggota Komnas HAM
Kamis, 10 Maret 2022 - 11:19 WIB
JAKARTA - Tahapan pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komnas HAM periode 2022-2027 menunjukkan beberapa perkembangan positif. Tim Panitia Seleksi (Pansel) mengajukan beberapa kriteria khusus terkait calon anggota yang diharapkan memberikan kontribusi besar terhadap dinamika hak asasi manusia.
"Data sistem pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komnas HAM menunjukkan profesi pendaftar yang beragam, mulai dari advokat, akademisi, aktivis, jurnalis hingga pegawai swasta. Para pendaftar berasal dari berbagai provinsi di Indonesia yang didominasi dari Pulau Jawa dan Pulau Sumatera," kata Ketua Pansel Komnas HAM Prof Makarim Wibisono dalam Media Gathering bertajuk "Tantangan HAM 5 Tahun Mendatang dan Peran Strategis Komnas HAM", Rabu (9/3/2022).
Beragam latar belakang dan demografi para pendaftar dari seantero Indonesia menjadi hal yang membuat Tim Pansel semakin optimistis dalam mendiseminasikan informasi dan setiap tahapan seleksi melalui berbagai metode. Dari mulai konferensi pers pada 7 Februari 2022, sosialisasi dan diskusi bersama jejaring LSM (22 Februari), dialog khusus di Pro 3 RRI (23 Februari), sosialisasi dan diskusi bersama ormas keagamaan (25 Februari), sosialisasi dan diskusi bersama akademisi (4 Maret), hinggamedia gathering pada 9 Maret 2022.
Mencermati data tersebut, Tim Pansel juga melakukan berbagai diseminasi informasi proses pendaftaran dan memetakan beberapa kriteria khusus bagi Calon Anggota Komnas HAM. Kriteria tersebut antara lain mempunyai visi dan misi mengembangkan kelembagaan Komnas HAM yang strategis dan visioner; memiliki kemampuan dalam memaksimalkan kewenangan penyelidikan pro justisia dan membuat terobosan untuk mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu; mempunyai kemampuan dalam membangun relasi dan kerja sama yang baik sebagai upaya pemajuan HAM.
"Kapasitas membangun kerja sama menjadi hal penting apalagi di tengah besarnya tantangan yang kita hadapi lima tahun ke depan. Kompleksitas kasus-kasus dan eskalasi peristiwa pelanggaran HAM hampir pasti terjadi," kata Wakil Ketua Pansel Calon Anggota Komnas HAM Kamala Chandrakirana.
Kerja sama yang dimaksud terkait monitoring terhadap pemerintah sebagai pengemban pelaksanaan pembangunan berdasarkan standar dan norma hak asasi manusia. Upaya ini memerlukan keberlanjutan dan kesinambungan dalam menjaga soliditas para Anggota untuk melakukan pendekatan dengan berbagai pihak.
Baca juga: Komnas HAM Dorong UU ITE Direvisi
Kriteria lainnya juga menjadi fokus utama karena terkait masa depan kelembagaan dan penyelesaian kasus-kasus yang diadukan oleh masyarakat, serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas dan kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.
"Data sistem pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komnas HAM menunjukkan profesi pendaftar yang beragam, mulai dari advokat, akademisi, aktivis, jurnalis hingga pegawai swasta. Para pendaftar berasal dari berbagai provinsi di Indonesia yang didominasi dari Pulau Jawa dan Pulau Sumatera," kata Ketua Pansel Komnas HAM Prof Makarim Wibisono dalam Media Gathering bertajuk "Tantangan HAM 5 Tahun Mendatang dan Peran Strategis Komnas HAM", Rabu (9/3/2022).
Beragam latar belakang dan demografi para pendaftar dari seantero Indonesia menjadi hal yang membuat Tim Pansel semakin optimistis dalam mendiseminasikan informasi dan setiap tahapan seleksi melalui berbagai metode. Dari mulai konferensi pers pada 7 Februari 2022, sosialisasi dan diskusi bersama jejaring LSM (22 Februari), dialog khusus di Pro 3 RRI (23 Februari), sosialisasi dan diskusi bersama ormas keagamaan (25 Februari), sosialisasi dan diskusi bersama akademisi (4 Maret), hinggamedia gathering pada 9 Maret 2022.
Mencermati data tersebut, Tim Pansel juga melakukan berbagai diseminasi informasi proses pendaftaran dan memetakan beberapa kriteria khusus bagi Calon Anggota Komnas HAM. Kriteria tersebut antara lain mempunyai visi dan misi mengembangkan kelembagaan Komnas HAM yang strategis dan visioner; memiliki kemampuan dalam memaksimalkan kewenangan penyelidikan pro justisia dan membuat terobosan untuk mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu; mempunyai kemampuan dalam membangun relasi dan kerja sama yang baik sebagai upaya pemajuan HAM.
"Kapasitas membangun kerja sama menjadi hal penting apalagi di tengah besarnya tantangan yang kita hadapi lima tahun ke depan. Kompleksitas kasus-kasus dan eskalasi peristiwa pelanggaran HAM hampir pasti terjadi," kata Wakil Ketua Pansel Calon Anggota Komnas HAM Kamala Chandrakirana.
Kerja sama yang dimaksud terkait monitoring terhadap pemerintah sebagai pengemban pelaksanaan pembangunan berdasarkan standar dan norma hak asasi manusia. Upaya ini memerlukan keberlanjutan dan kesinambungan dalam menjaga soliditas para Anggota untuk melakukan pendekatan dengan berbagai pihak.
Baca juga: Komnas HAM Dorong UU ITE Direvisi
Kriteria lainnya juga menjadi fokus utama karena terkait masa depan kelembagaan dan penyelesaian kasus-kasus yang diadukan oleh masyarakat, serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas dan kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.
tulis komentar anda