Restorative Justice, Ijtihad Moderat untuk Keadilan

Rabu, 09 Maret 2022 - 16:54 WIB
Kontrol ini adalah hal yang mutlak. Apalagi telah mafhum kita ketahui, penegakan hukum di Indonesia seringkali masih memuarakan suara miring seperti penyuapan, pengaturan pasal, dan bentuk permainan lainnya. Dengan kontrol bersama, maka sebuah perkara akan menjadi perhatian kolektif. Dari sini maka aparat hukum juga tidak bisa bermain-main lagi sebab mereka bertanggung jawab kepada Tuhan untuk menghasilkan keadilan yang terbaik.

Tren restorative justice adalah jalan moderat penegakan hukum. Restorative justice, meminjam istilah Bagir Manan (Ketua Mahkamah Agung 2001-2008), harus dijadikan momentum menata kembali sistem pemidanaan yang harus lebih adil baik bagi pelaku, korban, dan masyarakat.

(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!