Restorative Justice, Ijtihad Moderat untuk Keadilan

Rabu, 09 Maret 2022 - 16:54 WIB
Secara umum kasus-kasus yang didamaikan juga mendapat apresiasi positif dari publik. Dalam konteks dunia hukum di Indonesia, restorative justice juga menjadi semacam pemecah kebuntuan persoalan membeludaknya jumlah narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan (LP). Dengan mengedepankan aspek restorasi, penyelesaian kasus tidak harus dilakukan hingga ruang persidangan. Dengan begitu, pelaku-pelaku kejahatan itu tidak menambah sesaknya penjara, namun tetap menimbulkan efek jera.

Melihat banyaknya sisi positif itu, restorative justice patut menjadi sarana ijtihad bagi penegak hukum untuk mewujudkan keadilan baru di tengah masyarakat. Kendati demikian, praktik restorative justice ini tidak boleh serampangan, apalagi sekadar untuk menghasilkan pencitraan. Soal pencitraan ini patut menjadi perhatian sebab seringkali aparat hukum kita cenderung memberikan konsentrasi yang besar pada kasus tertentu seperti melibatkan tokoh, menarik emosi publik, dan sebagainya. Di sisi lain, pada saat yang sama, tentu ada ribuan kasus lain yang juga patut diselesaikan dengan cara-cara yang terbaik pula.

Untuk membumikan praktik restorative justice agar kian mendekati keadilan publik, setidaknya ada tiga hal yang perlu menjadi penekanan. Pertama, restorative justice saatnya menjadi model atau strategi baru bagi aparat hukum untuk penyelesaian perkara. Dengan langkah ini, aparat tidak berpandangan kaku seperti monoton menyesuaikan pasal-pasal di KUHP. Untuk menanamkan model ini secara masif, para aparat perlu dibekali pemahaman ini lewat kurikulum di pendidikan atau pelatihan.

Kedua, seleksi perkara secara komprehensif. Ini artinya aparat tidak sebatas lihai memilah jenis perkara, namun juga mampu melihat berbagai faktor yang melingkupinya seperti dampak masa depan, keluarga, atau masyarakat. Semakin aparat memiliki kecermatan melihat sebuah kasus secara komprehensif, maka semakin banyak keadilan yang diperoleh tanpa harus menguras tenaga hingga berproses di meja persidangan.

Ketiga, kontrol keadilan bersama-sama. Untuk mewujudkan keadilan yang mendekati hakiki, sangat dibutuhkan banyak pertimbangan. Di sini masyarakat termasuk media massa memiliki peran yang strategis untuk menjaga agar marwah hukum senantiasa terjaga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!