Ada Desakan Menghukum Menag Yaqut, KH Marsudi Syuhud: Kalau Diproses Alhamdulillah
Minggu, 06 Maret 2022 - 13:37 WIB
JAKARTA - Polemik pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal suara azan hendaknya menjadi pelajaram untuk para pejabat. Sebab apa yang disampaikan seorang pejabat bisa berimplikasi pada hukum.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Syuhud menilai, seharusnya pejabat publik perlu menimbang ucapan yang nantinya akan dilontarkan kepada masyarakat luas. Karena setiap ucapan akan menuai pro maupun kontra.
"Ketika mau menyampaikan kalimat, pasti harus hitung-hitungan kalimat ini akan membuat pro atau membuat kontra," ucap mantan ketua PBNU itu dalam acara Total Politik, Minggu (6/3/2022).
Marsudi menilai, adanya polemik kiasan toa masjid dengan gonggongan anjing bagian dari konsumsi publik yang dinikmati, sehingga ia tidak bisa menimbang seperti apa tujuannya. "Tapi kalau dia menikmati kontranya, itu kan banyak juga orang yang menikmati memang bikin formulanya," katanya.
Lanjutnya, dengan adanya beberapa pihak yang membawa polemik tersebut ke jalur hukum adalah bagian dari pembelajaran hukum yang perlu disadari oleh bangsa yang memang berdasarkan hukum.
"Kalau diproses dan sudah ada jalannya tadi, yaitu alhamdulillah. Untuk bangsa Indonesia ini termasuk mengajari, sadar hukum, kalau ada apa pun terkait hukum dan jalur hukum," ujarnya.
Bagi Marsudi, sejatinya sebuah negara adalah memiliki hukum dan dasar hukum yang mampu dipertanggung jawabkan.
"Bahwa hukum itu adalah penjaga publik, karena untuk bernegara berbangsa itu perlu adanya aturan aturan. Maka ketika apa saja harus dikembalikan kepada aturan," tegas Marsudi.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Syuhud menilai, seharusnya pejabat publik perlu menimbang ucapan yang nantinya akan dilontarkan kepada masyarakat luas. Karena setiap ucapan akan menuai pro maupun kontra.
"Ketika mau menyampaikan kalimat, pasti harus hitung-hitungan kalimat ini akan membuat pro atau membuat kontra," ucap mantan ketua PBNU itu dalam acara Total Politik, Minggu (6/3/2022).
Marsudi menilai, adanya polemik kiasan toa masjid dengan gonggongan anjing bagian dari konsumsi publik yang dinikmati, sehingga ia tidak bisa menimbang seperti apa tujuannya. "Tapi kalau dia menikmati kontranya, itu kan banyak juga orang yang menikmati memang bikin formulanya," katanya.
Lanjutnya, dengan adanya beberapa pihak yang membawa polemik tersebut ke jalur hukum adalah bagian dari pembelajaran hukum yang perlu disadari oleh bangsa yang memang berdasarkan hukum.
"Kalau diproses dan sudah ada jalannya tadi, yaitu alhamdulillah. Untuk bangsa Indonesia ini termasuk mengajari, sadar hukum, kalau ada apa pun terkait hukum dan jalur hukum," ujarnya.
Bagi Marsudi, sejatinya sebuah negara adalah memiliki hukum dan dasar hukum yang mampu dipertanggung jawabkan.
"Bahwa hukum itu adalah penjaga publik, karena untuk bernegara berbangsa itu perlu adanya aturan aturan. Maka ketika apa saja harus dikembalikan kepada aturan," tegas Marsudi.
(muh)
tulis komentar anda