Bareskrim Periksa 10 Saksi Usut Kasus Binomo Doni Salmanan
Jum'at, 04 Maret 2022 - 15:53 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan ahli terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo dengan terlapor Doni Salmanan . Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Sampai dengan saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jakarta, Jumat (4/3/2022).
Dalam kasus dugaan penipuan Binomo, Doni Salmanan dilaporkan oleh pelapor berinsial RA dengan nomor laporan LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Saat ini, Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo dengan terlapor Doni Salmanan, ke tahap penyidikan. Gatot menyebut, peningkatan penyelidikan ke penyidikan tersebut setelah dilakukannya gelar perkara.
"Kemudian, sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot.
Dalam laporan itu, Doni disangka melakukan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong (Hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Kasus Penipuan Binomo Doni Salmanan Naik ke Penyidikan
Sebagaimana Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
"Sampai dengan saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jakarta, Jumat (4/3/2022).
Dalam kasus dugaan penipuan Binomo, Doni Salmanan dilaporkan oleh pelapor berinsial RA dengan nomor laporan LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Saat ini, Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo dengan terlapor Doni Salmanan, ke tahap penyidikan. Gatot menyebut, peningkatan penyelidikan ke penyidikan tersebut setelah dilakukannya gelar perkara.
"Kemudian, sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot.
Dalam laporan itu, Doni disangka melakukan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong (Hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Kasus Penipuan Binomo Doni Salmanan Naik ke Penyidikan
Sebagaimana Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda