Indonesia, G-20, dan Resolusi Konflik Rusia-Ukraina
Jum'at, 04 Maret 2022 - 07:12 WIB
Indonesia, G-20, dan Resolusi Konflik Rusia-Ukraina
Fauzan Fuadi
Mahasiswa Pascasarjana Media dan Komunikasi FISIP Unair
Dalam konflik antara Rusia dan Ukraina, sesungguhnya Indonesia memiliki posisi strategis. Terutama dalam konteks sebagai mediator konflik. Potensi itu berasal dari G-20. Di mana Rusia menjadi anggota dan Indonesia sebagai presidensinya. G-20 (group of twenty) merupakan sebuah forum multilateral kerja sama ekonomi internasional yang beranggotakan negara-negara dengan perekonomian besar di dunia yang terdiri dari 19 negara dan satu lembaga Uni Eropa. Sejak 1 Desember 2021 hingga November 2022, Indonesia dipercaya sebagai presidensi G-20. Atas dasar itu, tidak ada salahnya Indonesia mengambil inisiatif sebagai presidensi G-20 untuk melobi kedua negara agar menghentikan perang. Bukan semata-mata demi kepentingan anggota G-20. Melainkan juga untuk kepentingan nasional Indonesia. Sebab, perang dua negara eks Uni Soviet ini ternyata berpotensi membawa dampak destruktif terhadap perekonomian nasional.
Dampak Ekonomi Nasional
Salah satu dampak yang sudah dirasakan Indonesia adalah naiknya harga minyak dunia. Sejauh ini harga minyak dunia sudah berada di kisaran USD 100 per barel. Padahal dalam APBN 2022, harga minyak diasumsikan USD 63 per barel. Kondisi tersebut sangat mengganggu stabilitas ruang fiskal dalam APBN. Di tengah pelambatan pertumbuhan ekonomi akibat pandemi, pemerintah juga harus merealisasikan beberapa target program strategis nasional yang sudah tertuang dalam APBN. Namun di sisi lain pemerintah juga dituntut untuk mempertahankan rasio defisit APBN agar tetap proporsional. Kenaikan harga minyak dunia dunia akibat perang Rusia-Ukraina menghadirkan dilema yang tidak sederhana.
Mahasiswa Pascasarjana Media dan Komunikasi FISIP Unair
Dalam konflik antara Rusia dan Ukraina, sesungguhnya Indonesia memiliki posisi strategis. Terutama dalam konteks sebagai mediator konflik. Potensi itu berasal dari G-20. Di mana Rusia menjadi anggota dan Indonesia sebagai presidensinya. G-20 (group of twenty) merupakan sebuah forum multilateral kerja sama ekonomi internasional yang beranggotakan negara-negara dengan perekonomian besar di dunia yang terdiri dari 19 negara dan satu lembaga Uni Eropa. Sejak 1 Desember 2021 hingga November 2022, Indonesia dipercaya sebagai presidensi G-20. Atas dasar itu, tidak ada salahnya Indonesia mengambil inisiatif sebagai presidensi G-20 untuk melobi kedua negara agar menghentikan perang. Bukan semata-mata demi kepentingan anggota G-20. Melainkan juga untuk kepentingan nasional Indonesia. Sebab, perang dua negara eks Uni Soviet ini ternyata berpotensi membawa dampak destruktif terhadap perekonomian nasional.
Dampak Ekonomi Nasional
Salah satu dampak yang sudah dirasakan Indonesia adalah naiknya harga minyak dunia. Sejauh ini harga minyak dunia sudah berada di kisaran USD 100 per barel. Padahal dalam APBN 2022, harga minyak diasumsikan USD 63 per barel. Kondisi tersebut sangat mengganggu stabilitas ruang fiskal dalam APBN. Di tengah pelambatan pertumbuhan ekonomi akibat pandemi, pemerintah juga harus merealisasikan beberapa target program strategis nasional yang sudah tertuang dalam APBN. Namun di sisi lain pemerintah juga dituntut untuk mempertahankan rasio defisit APBN agar tetap proporsional. Kenaikan harga minyak dunia dunia akibat perang Rusia-Ukraina menghadirkan dilema yang tidak sederhana.
Lihat Juga :