4 Kriteria Ini Dinilai Harus Dimiliki Pj Kepala Daerah

Kamis, 03 Maret 2022 - 11:04 WIB
"Untuk menghindari implikasi-implikasi yang mungkin terjadi maka partai politik dan pemerintah harus bersepakat tentang akhir masa jabatan kepala daerah. Selain itu pengganti kepala daerah harus mempunyai legitimasi politik yang tinggi sebagaimana yang digantikan," tuturnya.

Kepala Sub Direktorat Wilayah IV, Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Saydiman Marto menegaskan, pemerintah bukan mengganti tapi mengisi kekosongan kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya. Disebutkannya, Kepala daerah diganti Pj tidak diperpanjang karena intinya menjalankan UU.

Menurutnya, sesuai UU Nomor 6 Tahun 202, Pj kepala daerah yang ditunjuk mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, menduduki jabatan struktural esselon I dengan pangkat golongan sekurangkurangnya IV/C bagi penjabat gubernur dan jabatan struktural esselon II pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/B bagi penjabat Bupati/Walikota.

Kemudian daftar Penilaian pelaksanaan pekerjaan selama tiga tahun terakhir sekurangkurangnya mempunyai nilai baik. "Kami sudah mengexercise calon-calon yang akan menjadi Pj. Kemendagri akan mempercayakan ASN-ASN terbaiknya untuk menjadi penjabat kepala daerah," ungkapnya.

Anggota DPD, Fahira Idris mengutarakan, persoalan krusial Pemilu serentak 2024 di antaranya, hampir setengah wilayah di Indonesia akan dipimpin kepala daerah yang bukan dipilih langsung oleh rakyat, dan panjangnya durasi yang dijabat para Pj yaitu 1 sampai lebih dari 2 tahun, contoh DKI Jakarta, menghadapi agenda nasional Pemilu dan Pilkada 2024.

"Perlu disiapkan SDM yang tepat dan kompeten untuk menjadi Pj kepala daerah. Juga perlu menyiapkan 272 ASN yang kompeten dengan berbagai tantangan pandemi dan gelaran pemilu adalah sebuah pekerjaan besar. Selain itu, perlu diformulasikan mekanisme penujukan Pj untuk daerah-daerah yang mempunyai otonomi khusus misalnya papua dan Papua Barat," ujar Fahira pada dialog tersebut.

Selanjutnya, perlu pemetaan ketersediaan ASN yang memenuhi syarat untuk menjadi Pj, serta peningkatan kapasitas para ASN yang memenuhi syarat menjadi Pj kepala daerah, harus mampu menciptakan stabilitas politik dan keamanan daerah yang rawan bergejolak terutama ketika masuk masa pemilu & situasi pandemi yang mungkin belum berakhir.

"Kebijakan mengangkat 272 Pj kepala daerah diimplementasikan dengan sebaik-baiknya. Mekanisme atau aturan main pengangkatannya sesuai UU Pilkada, transparan, akuntabel, melibatkan publik. Pemerintah perlu memastikan bahwa Pj yang ditunjuk mampu melepaskan diri dari kepentingan politik tertentu," jelasnya.

Menurutnya, transparansi menjadi kunci guna menjaga marwah dan tujuan kehadiran pemimpin daerah yang semestinya dapat bekerja secara profesional dan terbebas dari berbagai kepentingan politik mana pun.

"Perlu dipertimbangkan usulan agar sekretaris daerah (sekda) serta merta menjadi Pj kepala daerah," tutupnya.

Ketua KPU, Ilham Sahputra mengatakan, landasan hukum yang digunakan dalam mengisi kekosongan jabatan kepala daerah adalah Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam UU tersebut disebutkan, pertama, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024 (Pasal 201 ayat 9).

Kedua, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 201 ayat 10).

Ketiga, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota, diangkat penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 201 ayat 11).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More