4 Kriteria Ini Dinilai Harus Dimiliki Pj Kepala Daerah
Kamis, 03 Maret 2022 - 11:04 WIB
Selanjutnya, perlu pemetaan ketersediaan ASN yang memenuhi syarat untuk menjadi Pj, serta peningkatan kapasitas para ASN yang memenuhi syarat menjadi Pj kepala daerah, harus mampu menciptakan stabilitas politik dan keamanan daerah yang rawan bergejolak terutama ketika masuk masa pemilu & situasi pandemi yang mungkin belum berakhir.
"Kebijakan mengangkat 272 Pj kepala daerah diimplementasikan dengan sebaik-baiknya. Mekanisme atau aturan main pengangkatannya sesuai UU Pilkada, transparan, akuntabel, melibatkan publik. Pemerintah perlu memastikan bahwa Pj yang ditunjuk mampu melepaskan diri dari kepentingan politik tertentu," jelasnya.
Menurutnya, transparansi menjadi kunci guna menjaga marwah dan tujuan kehadiran pemimpin daerah yang semestinya dapat bekerja secara profesional dan terbebas dari berbagai kepentingan politik mana pun.
"Perlu dipertimbangkan usulan agar sekretaris daerah (sekda) serta merta menjadi Pj kepala daerah," tutupnya.
Ketua KPU, Ilham Sahputra mengatakan, landasan hukum yang digunakan dalam mengisi kekosongan jabatan kepala daerah adalah Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam UU tersebut disebutkan, pertama, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024 (Pasal 201 ayat 9).
Kedua, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 201 ayat 10).
Ketiga, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota, diangkat penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 201 ayat 11).
"Kebijakan mengangkat 272 Pj kepala daerah diimplementasikan dengan sebaik-baiknya. Mekanisme atau aturan main pengangkatannya sesuai UU Pilkada, transparan, akuntabel, melibatkan publik. Pemerintah perlu memastikan bahwa Pj yang ditunjuk mampu melepaskan diri dari kepentingan politik tertentu," jelasnya.
Menurutnya, transparansi menjadi kunci guna menjaga marwah dan tujuan kehadiran pemimpin daerah yang semestinya dapat bekerja secara profesional dan terbebas dari berbagai kepentingan politik mana pun.
"Perlu dipertimbangkan usulan agar sekretaris daerah (sekda) serta merta menjadi Pj kepala daerah," tutupnya.
Ketua KPU, Ilham Sahputra mengatakan, landasan hukum yang digunakan dalam mengisi kekosongan jabatan kepala daerah adalah Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam UU tersebut disebutkan, pertama, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024 (Pasal 201 ayat 9).
Kedua, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 201 ayat 10).
Ketiga, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota, diangkat penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 201 ayat 11).
(maf)
tulis komentar anda