Inisiator Masyumi Reborn Tolak RUU HIP

Senin, 15 Juni 2020 - 12:56 WIB
Inisiator Masyumi Reborn Ahmad Yani. Foto/Dok Okezone
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) mendapatkan banyak penolakan dari kalangan muslim. Pancasila tidak tepat ditempatkan dalam undang-undang (UU).

Inisiator Masyumi Reborn Ahmad Yani mengatakan pihaknya menolak RUU HIP baik secara substansial maupun format. Salah satu alasannya, RUU HIP dikhawatirkan ditunggangi kepentingan tertentu untuk membangkitkan ideologi komunisme.



Kekhawatiran itu muncul karena RUU HIP tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Pelarangan Ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.

Yani memastikan pihaknya tetap akan menolak meski TAP MPRS itu dicantumkan. Alasannya, meletakkan Pancasila dalam UU itu sebuah kekeliruan. Tempat Pancasila itu adanya di Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. (Baca juga: Politikus PDIP Sebut Partainya Kerap Difitnah Terkait RUU HIP ).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!