Inisiator Masyumi Reborn Tolak RUU HIP
Senin, 15 Juni 2020 - 12:56 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) mendapatkan banyak penolakan dari kalangan muslim. Pancasila tidak tepat ditempatkan dalam undang-undang (UU).
Inisiator Masyumi Reborn Ahmad Yani mengatakan pihaknya menolak RUU HIP baik secara substansial maupun format. Salah satu alasannya, RUU HIP dikhawatirkan ditunggangi kepentingan tertentu untuk membangkitkan ideologi komunisme.
Kekhawatiran itu muncul karena RUU HIP tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Pelarangan Ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.
Yani memastikan pihaknya tetap akan menolak meski TAP MPRS itu dicantumkan. Alasannya, meletakkan Pancasila dalam UU itu sebuah kekeliruan. Tempat Pancasila itu adanya di Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. ( ).
"Kami lihat bahwa format Pancasila ditaruh dalam UU itu mendegradasi Pancasila sendiri. Kenapa? Karena Pancasila tidak bisa diturunkan derajatnya," ujarnya saat dihubungi SINDOnews.
Mantan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyatakan, dengan meletakkan Pancasila di UU membuka kemungkinan penafsiran-penafsiran baru. Bahkan, bukan tidak mungkin ada yang melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). (Baca Juga: Pengunjung di Mal Pejaten Village Masih Sepi saat Transisi PSBB).
Menurutnya, sudah tepat Pancasila ditempatkan pada Pembukaan UUD 1945. Pancasila akan aman, tidak bisa diubah-ubah. Karena, hanya di tempat itu Pancasila tidak bisa diamendemen. "Kalau dia (Pancasila) sebagai UU menjadi norma biasa disebut instrumental law. Bahkan, dia bisa dibatalkan MK. Bayangkan Pancasila ditafsirkan menurut UU," pungkasnya.
Inisiator Masyumi Reborn Ahmad Yani mengatakan pihaknya menolak RUU HIP baik secara substansial maupun format. Salah satu alasannya, RUU HIP dikhawatirkan ditunggangi kepentingan tertentu untuk membangkitkan ideologi komunisme.
Kekhawatiran itu muncul karena RUU HIP tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Pelarangan Ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.
Yani memastikan pihaknya tetap akan menolak meski TAP MPRS itu dicantumkan. Alasannya, meletakkan Pancasila dalam UU itu sebuah kekeliruan. Tempat Pancasila itu adanya di Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. ( ).
"Kami lihat bahwa format Pancasila ditaruh dalam UU itu mendegradasi Pancasila sendiri. Kenapa? Karena Pancasila tidak bisa diturunkan derajatnya," ujarnya saat dihubungi SINDOnews.
Mantan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyatakan, dengan meletakkan Pancasila di UU membuka kemungkinan penafsiran-penafsiran baru. Bahkan, bukan tidak mungkin ada yang melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). (Baca Juga: Pengunjung di Mal Pejaten Village Masih Sepi saat Transisi PSBB).
Menurutnya, sudah tepat Pancasila ditempatkan pada Pembukaan UUD 1945. Pancasila akan aman, tidak bisa diubah-ubah. Karena, hanya di tempat itu Pancasila tidak bisa diamendemen. "Kalau dia (Pancasila) sebagai UU menjadi norma biasa disebut instrumental law. Bahkan, dia bisa dibatalkan MK. Bayangkan Pancasila ditafsirkan menurut UU," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda