Kerja Sama dengan Pinjaman Online, Dirjen Dukcapil: Bisa Cegah Kejahatan

Senin, 15 Juni 2020 - 11:45 WIB
“Apabila belum memiliki izin dari OJK maka tidak akan diberikan kerja sama,” tandasnya.

Selain itu setiap lembaga yang bekerja sama wajib menjaga kerahasiaan data kependudukan. Dalam setiap perjanjian kerja sama selalu dituangkan kewajiban untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan dan kebenaran data serta tidak dilakukannya penyimpanan data kependudukan. (Baca juga Infografis: KPU Usul Tambahan Rp4,77 T untuk Protokol Covid-19 di Pilkada 2020)

“Pak Menteri Dalam Negeri sudah mewanti-wanti agar seluruh lembaga juga harus mematuhi ketentuan yang terkait dengan hak privat masyarakat terkait dengan perlindungan rahasia data pribadi,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!