Status Tersangka Nurhayati Bakal Dihentikan, Kejagung Minta Polisi Segera Limpahkan Tahap II

Senin, 28 Februari 2022 - 16:00 WIB


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, hasil gelar perkara itu belum bisa memastikan apakah pokok pidana sekaligus status tersangka Nurhayati dilanjutkan atau tidak. Menurutnya, penyidik akan kembali berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk perkara tersangka N penyidik akan mengoordinasikan kembali kepada JPU untuk tindak lanjut kasus ini. Mungkin itu dulu," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022) malam.

Di sisi lain, Ramadhan memastikan, penyidik Bareskrim Polri telah memastikan akan terus melanjutkan kasus dugaan korupsi dengan tersangka berinisial S. "Terhadap berkas perkara atau perkara dengan tersangka inisial S kasus ini terus dilanjutkan," katanya.

Sebagaimana diketahui, kasus Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan adanya tindakan korupsi mengusik rasa keadilan di publik. Nurhayati diketahui adalah Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Polres Cirebon.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!