Status Tersangka Nurhayati Bakal Dihentikan, Kejagung Minta Polisi Segera Limpahkan Tahap II

Senin, 28 Februari 2022 - 16:00 WIB
Kejagung meminta kepada Polres Cirebon segera melakukan pelimpahan tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Cirebon terkait kasus korupsi dana APBDes dengan tersangka Nurhayati. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan status tersangka Nurhayati pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat, akan dihentikan atau disetop. Terkait hal itu, Kejaksaan Agung ( Kejagung ) meminta kepada Polres Cirebon untuk segera melakukan pelimpahan tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Cirebon.

"Setelah tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai Hukum Acara Pidana," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada awak media, Jakarta, Senin (28/2/2022).



Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri rampung melakukan gelar perkara terkait status tersangka Nurhayati, pelapor pidana dugaan korupsi APBDes Citemu, Cirebon, Jawa Barat.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Status Tersangka Nurhayati Tak Dilanjutkan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!