Keluarkan Keputusan, KPU Tegaskan Tahapan Pilkada Mulai Dilanjutkan Hari Ini
Senin, 15 Juni 2020 - 11:10 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pemilu serentak lanjutan tahun 2020.
Keputusan KPU ini dikeluarkan pada Senin (15/6/2020) untuk mempertegas proses tahapan Pilkada Serentak 2020 yang dilanjutkan 15 Juni 2020 atau dimulai hari ini. Pilkada serentak sendiri akan digelar pada 9 Desember 2020 berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 dan beberapa Peraturan KPU. (Baca juga: Soal APD untuk Penyelenggara Pilkada Serentak 2020, KPU Diminta Jujur ke Publik)
Keputusan KPU itu meliputi:
KESATU : Menetapkan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020, dimulai dari tahapan yang tertunda meliputi:
a. Pelantikan dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara;
b. Verifikasi Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan;
c. Pembentukan dan Masa Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; dan
d. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Keputusan KPU ini dikeluarkan pada Senin (15/6/2020) untuk mempertegas proses tahapan Pilkada Serentak 2020 yang dilanjutkan 15 Juni 2020 atau dimulai hari ini. Pilkada serentak sendiri akan digelar pada 9 Desember 2020 berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 dan beberapa Peraturan KPU. (Baca juga: Soal APD untuk Penyelenggara Pilkada Serentak 2020, KPU Diminta Jujur ke Publik)
Keputusan KPU itu meliputi:
KESATU : Menetapkan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020, dimulai dari tahapan yang tertunda meliputi:
a. Pelantikan dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara;
b. Verifikasi Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan;
c. Pembentukan dan Masa Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; dan
d. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Lihat Juga :
tulis komentar anda