HNW Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Tak Bisa Hanya Berdasarkan Hasil Survei

Sabtu, 26 Februari 2022 - 21:15 WIB
"Untuk memperpanjang masa jabatan Presiden baik itu periodenya tiga, maupun tambah tahunnya, tambah dua tahun, satu tahun atau berapa pun itu, harus merubah Undang-Undang Dasar," jelasnya.

Atas dasar itu, dia menegaskan bahwasanya untuk mengubah UUD 1945 tidak bisa mengandalkan hasil survei. "Mengubah UUD itu tidak bisa pakai survei. Mengubah UUD ketentuannya sangat rijit ya, diatur di Pasal 37 ayat 1, 2, 3, 4," imbuhnya. Baca juga: Tolak Pemilu 2024 Diundur, Perludem: Wacana Ini Cukup Meresahkan

Dalam catatan IPO, publik yang menyatakan sangat puas dan puas terhadap kinerja Presiden Jokowi mencapai 69%. Angka ini terbilang sangat tinggi dan mengalami peningkatan sebesar 19% dari periode survei sebelumnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!